Baca Juga
Tim BPOM Jatim saat menyisir hasil produk PT. HBS berupa makanan bayi merk Bebiluck disalah-satu toko makanan bayi yang berada diwasan jalan A. Yani Kabupaten Jombang, Jum'at (16/09/2016).
Kab. JOMBANG — (harianbuana.com).
Pasca penggerebekan gudang produksi makanan bayi tak-layak konsumsi di Taman Tekno Blok L2 nomor 35 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh BPOM Banten pada Kamis (15/9/2016), BPOM Jawa Timur langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk menyisir peredaran makanan bayi tak-layak konsumsi merk Bebiluck.
Dalam razia yang dilakukan oleh BPOM Jatim pada hari Jumat (16/09/2016) ini, sejumlah toko dikawasan Kabupaten Jombang jadi sasaran pertama Tim Sidak. Tak ayal, puluhan kaleng makanan bayi produk PT. HBS yang dijual secara bebas disalah-satu toko makanan bayi yang berada dikawasan jalan Ahmad Yani Jombang itupun lansung disitanya. "Setelah kita terima informasi dari BPOM Banten dan informasi dari warga terkait dengan adanya makanan tersebut di Jombang, kita langsung tindak lanjuti", ungkap Mustajab, petugas BPOM Jatim, Jumat (16/09/2016), dilokasi.
Sebanyak 45 item produk makanan bayi pendamping ASI merk Bebiluck disita petugas. Sementara, 6 produk diantaranya sudah beredar luas. Diantaranya Pudding Susu, Bubur Organic, Blainy Allergy Booster dan makanan Happy Tanny. Disinyalir ke-6 item produk itu mangadung bakteri ecoli dan coliform yang melebihi abang batas, sehingga berpotensi dapat mempengaruhi kondisi bayi saat mengonsumsinya.
Tim BPOM Jatim saat menyisir hasil produk PT. HBS berupa makanan bayi merk Babiluck disalah-satu toko makanan bayi yang berada diwasan jalan A. Yani Kabupaten Jombang, Jum'at (16/09/2016).
Mustajab menyatakan, bahwa terhadap produk yang disita tersebut, pihaknya akan akan melakukan uji laboratorium. “Meskipun BPOM Banten sudah melakukan pengecekan, namun kita juga perlu melakukannya", cetusnya.
Lebih jauh Mustajab menjelaskan, bahwa diamankannya makanan bayi tersebut, lantaran produk itu belum mengantongi izin edar dari BPOM. Padahal produk itu, digunakan untuk bayi. "Ini produk bayi, harusnya izinnya MD tapi ini izinnya PIRT atau produk rumah tangga. Sehingga kita amankan agar tidak dikonsumsi masyarakat", jelasnya.
Menurutnya, selain diseputaran Kabupaten Jombang, sejauh ini belum menemukan hasil produk makanan bayi tersebut di Jawa Timur. “Namun, kami akan terus berupaya untuk mencari keberadaan produk makanan bayi Bebiluck diseluruh daerah lain di Jawa Timur. Sehingga tidak diperjual belikan lagi", pungkasnya.
*(Fat/DI/Red)*