Kamis, 16 Juni 2016

Pemprov Jatim Batalkan 180 Peraturan Daerah

Baca Juga


Kantor Gubernur Jawa Timur jalan Pahlawan No. Surabaya.
 

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Hingga pertengahan tahun 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah membatalkan 180 Peraturan Daerah (Perda). Hanya saja, beberapa Daerah sudah mengajukan Perda lagi hingga mencapai total 45 Perda. Seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu, bahwa selain pihaknya telah membatalkan 180 Perda, namun saat ini sudah ada 45 Perda lagi yang menunggu tanda-tangan Gubernur. "Sudah ada 180 Perda yang kita batalkan. Namun, saat ini sudah ada 45 Perda yang telah kita ajukan ke Gubernur", ungkap ungkap Himawan.

Dijelaskannya, jika sekarang ini masih ada 8 Kabupaten/Kota yang masih dalam proses. Yang mana, itu bukan disebabkan oleh adanya suatu hal malainkan dikarenakan terbatasnya jumlah petugas. "Tidak ada masalah pada delapan Daerah itu. Hanya menunggu giliran saja. Karena petugasnya terbatas", sebutnya.

Disebutkannya, 8 Kabupaten/Kota yang pengajuannya masih dalam proses, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kota Surabaya dan Kota Blitar. Yang mana, usulan Perda dari 8 Daerah ini diperkirakan akan ada sekira 30 Perda yang akan dibatalkan.

Sementara itu, tentang mekanisme proses pembatalan Perda, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim ini menerangkan, bahwa masing-masing Daerah dikirimi surat pemberitahuan terlebih dahulu, yang selanjutnya dilakukan koordinasi Perda apa saja yang bisa dibatalkan. "Tim datang ke Daerah untuk membicarakan terkait Perda yang akan dibatalkan. Jadi tidak langsung kita batalkan begitu saja", terangnya.

Kata Himawan, Perda-perda bermasalah yang dibatalkan ini, umumnya adalah Perda yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum di atasnya, selain itu juga Perda yang menghambat investasi, adanya putusan Mahkamah Konstitusi, serta kewenangan yang telah berpindah.

Lebih jauh, Himawan Estu memaparkan tentang Perda yang dibatalka, antara lain tentang izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie). Begitu juga izin pengawasan dan retribusi tower yang dulunya dipungut 2%, sekarang diubah biaya riil. Yang mana, menurutnya ini sangat signifikan. "Izin HO itu sekarang tidak perlu diperpanjang. Demikian juga dengan tower yang dulu 1 tower dupungut Rp. 20 juta, sekarang Rp. 6 juta", papar Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim.

Dengan menghilangkan Perda semcam itu, diharapkan iklim investasi menjadi semakin baik. Terkait jumlah Perda yang dibatalkan dimasing-masing Daerah, dibeberkannya :
Kab Blitar 5 Perda;
Kab Pacitan 5 Perda dan 4 Perbup;
Kab Malang 4 Perda;
Kab Tulungagung 4 Perda;
Kab Sampang 2 Perda;
Kab Magetan 3 Perda;
Kab Ngawi 3 Perda;
Kab Sidoarjo 3 Perda;
Kab Lamongan 8 Perda;
Kab Malang 2 Perda;
Kab Bondowoso 2 Perda;
Kab Madiun 6 Perda;
Kab Nganjuk 3 Perda;
Kab Gresik 6 Perda;
Kab Probolinggo 2 Perda;
Kab Pasuruan 6 Perda;
Kab Magetan 2 Perda;
Kab Kediri 5 Perda;
Kab Mojokerto 6 Perda;
Kota Mojokerto 6 Perda;
Kota Batu 5 Perda;
Kota Malang 3 Perda;
Kota Kediri 4 Perda;
Kota Madiun 3 Perda;
Kota Probolinggo 3 Perda.  *(DI/Red)*