Rabu, 15 Juni 2016

Lucu..., Abaikan UU-RI Nomor 23 Tahun 2014 dan SE Mendagri Nomor 120/253/ SJ Tahun 2015, Kadindik Kab. Mojokerto Nekad Melaunching SK Mutasi PNS Guru SMAN

Baca Juga


Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto, Yoko Priyono.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sebagaimana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Hasil Inventarisasi serta Persiapan serah terima personil, Pendanaan sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dalam rangka Implementasi Undang Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (06/04/2016), di Gedung Pertemuan Utama Bappeda Prov. Jatim, Jl. Pahlawan 112 Surabaya dan diikuti oleh 108 peserta yang terdiri dari Sekda Kab/Kota, Kabag Pemerintahan dan Koordinator Inventarisasi se Jatim, Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MSI saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan dalam acara pembukaan rapat tersebut menyampaikan, agar diketahui bersama bahwa UU-RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan digantikan dengan UU-RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah terakhir kali dengan UU-RI Nomor 9 tahun 2015. Dan dalam perubahan UU-RI Nomor 23 tahun 2014 itu adalah terjadi perubahan klasifikasi urusan pemerintahan, yakni yang tadinya  dua (2 ) urusan menjadi tiga (3) urusan.

Dijelaskannya pula, bahwa perubahan klarifikasi urusan pemerintahan yang semula 2 (dua) urusan yakni urusan absolute dan urusan konkuren menjadi 3 (tiga) urusan yaitu urusan absolute, urusan konkuren dan ditambah lagi urusan pemerintahan umum. Yang mana, perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran UU-RI Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahan klarifikasi urusan konkuren yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan pihan.

Sukardi pun menerangkan, bahwa hal tersebut tentunya membawa konsekuensi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk; melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Yakni, dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan Wajib dan Pilihan yang diprioritaskan oleh setiap Daerah bersama Kementerian atau lembaga dan melaksanakan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kab/Kota.

Lebih jauh, Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MSI. menguraikan, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015, telah diatur tentang 5 hal yakni :
*Pertama, Inventarisasi P3D dilaksanakan selambat-lambatnya pada tgl 31 maret 2016;
*Kedua, memperhatikan pasal 404 UU Nomor 23 tahun 2014, maka serah terima P3D dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan atau paling lama pada tanggal 2 Oktober 2016.
*Ketiga, urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Badan/Kantor kesbangpol dan atau Biro/Bagian pada Sekretariat Daerah yang membidangi pemerintahan sebelum terbentuknya 'Instansi Vertical' yang membantu Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum.
*Keempat adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh SKPD Provinsi sampai dengan dibentuknya Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta.
*Kelima adalah penataan/perubahan Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan yang sesuai dengan UU-RI Nomor 23 Tahun 2014.

Demikian pula dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Okt 2015, yang isinyapun ada 5 hal pokok, yakni :
*Pertama, inventarisasi P3D paling lambat 31 maret 2016, serah terima  personel, sarana dan prasarana serta dokumen paling lambat 2 Oktober 2016, serah terima pendanaan paling lambat 31 desember 2016.
*Kedua, tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya di internal propinsi dan kab/kota dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan / atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah.
*Ketiga, terkait pendanaan mulai gaji, tunjangan, biaya operasional kantor hingga biaya perawatan agar disiapkan alokasi anggaran untuk urusan pemerintahan yang terjadi peralihan paling lambat 31 desember 2016.
*Keempat, terkait dokumen untuk urusan yang terjadi peralihan untuk segera dilaksanakan serah terima.
*Kelima adalah bagi urusan pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan UU-RI Nomor 23 Tahun 2014, namun belum diatur dalam SE Mendapgri Nomor 120/253/ SJ tanggal 16 januari 2015, agar segera dilaksanakan serah terima P3D.

Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MSI pun memaparkan, bahwa perubahan urusan pemerintahan sebagai akibat berlakunya UU-RI Nomor 23 Tahun 2014, maka akan membawa konsekuensi serah terima P3D yang meliputi : pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B, melaksanakan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara, melaksanakan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produktif, pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, melaksanakan penyuluhan kehutanan provinsi, melaksanakan metrology legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, pengelolaan tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB), pengelolaan tenaga pengawasan ketenagakerjaan hingga ada 17 bidang lagi yang menjadi urusan sambil menunggu hasil pemetaan urusan lain oleh Kemendagri dan Kementerian/ Lembaga lainnya.

Bahkan, sebelum mengakhiri pengarahannya, Dr. H. Akhmad Sukardi meminta perhatian kepada seluruh peserta Rakor untuk hal-hal yang menjadi perhatian Kab/Kota agar benar-benar diperhatikan sesuai dengan ketentuan, antara lain :
*Pertama, proses inventarisasi P3D harus selesai pada tgl 31 Maret 2016.
*Kedua, mempersiapkan penataan ulang kewenangan yang menjadi urusannya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
*Ketiga, mempersiapkan RKPD, KUA PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan  hasil inventarisasi P3D.
*Keempat adalah membantu proses validasi serta mempersiapkan pelaksanaan serah terima P3D.

Lucunya..., meskipun pemaparan materi Rakor terkait mulai berlakunya UU-RI Nomor 23 Tahun 2014 yang ditegasi SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Okt 2015 dan masih ditandasi dengan 4 (empat) permintaan Sekdaprov Jatim, namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto diduga masih nekad melaunching SK Mutasi PNS Guru SMAN di Kabupaten Mojokerto dengan nomor 8213/1655/416-101/2016 tertanggal 9 Juni 2016 dan diberlakukan sejak tanggal 10 Juni 2016, atas nama Drs. Yoko Priyono, M.Si.
Sementara dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Okt 2015 pada poin kedua telah secara jelas berbunyi :  "Tidak diperkenankan melakukan mutasi/perpindahan personil yang beralih urusannya di internal propinsi dan Kab/Kota dan pengalihan barang milik Daerah baik antar pengguna barang dan / atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik Daerah".

Sayangnya, ketika dihubungi melalui nomor penselnya saat akan dikonfirmasi tentang informasi terkait SK Mutasi PNS Guru SMAN yang telah dilauchingnya dengan nomor dan tanggal SK tersebut, Yoko tak meresponnya.  *(DI/Red)*