Selasa, 14 Juni 2016

Pemkab Mojokerto Batalkan Enam Perda, Hamburkan Uang Negara Rp.1,5 Miliar

Baca Juga

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).

Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengajukan pencabutan atas enam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah  terlanjur disorong ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Selain dianggap tidak efektif, pencabutan enam Perda itu juga bertentangan dengan pertaturan yang baru.

Enam Perda dimaksud, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan  Daerah Kabupaten Mojokerto, Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair, Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentangn Retribusi Pengadaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pedidikan dan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Media Elektronika, Percetakan dan Pameran.

Sebagaimana yang dikatakan Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Nugraha Budi Sulistya, bahwa penghapusan Perda yang sudah disorong ke meja Gubernur itu tidak semuamya dibatalkan. Namun ada Perda yang diajukan pembatalannya hanya sebagian saja.

Menurutnya, pembatalan sebagian aturan ini dilakaukan karena dalam aturan kewenangan pemberian ijin berada ditangan Gubernur, sementara rekomendasi pengajuan perijinan dan retribusi masih menjadi kewenangan Daerah. "Ini yang menjadi alasan kenapa harus dihapus sebagian pasalnya saja", jelasnya, seraya menyontohkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logan dan Batuan yang hanya dibatalkan sebagian karena masih bermanfaat bagi Daerah.

Begitu juga dengan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembatalan terhadap Perda ini dilakukan karena pèngelolaan sekolah tingkat SMA sederajat menjadi kewenangan Pemprov Jatim sejak tahun 2016 ini. Sementara dalam aturan, semua jenjang pendidikan menjadi tanggung-jawab Pemda.

Ditandaskannya, jika pengajuan pembatalan Perda tersebut sudah melalui kajian tim Bagian Hukum selama beberapa bulan terakhir. Hanya saja, saat ini masih dalam proses dimeja Gubernur. "Sudah kita ajukan dan sekarang ini masih dimeja Gubernur", pungkas Kabag Hukum Setdakab Mojokerto Nugraha, Selasa (14/04/2016).

Sementara itu, dengan telah disorongnya pembatalan terhadap enam Perda ke meja Gubernur ini, maka anggaran uang daerah uang terkuras mencapai Rp.1,5 miliar. Karena, untuk mengegolkan satu Perda saja, Pemkab mengalokasikan anggaran senilai Rp. 250 juta.  *(DI/Red)*