Rabu, 22 Januari 2025

3 Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Hevearita Dan Suami Terkait Perkara Di Pemkot Semarang

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Januari 2025, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Meski demikian, hingga Rabu (22/01/2025) siang sekitar pukul 12.15 WIB, pasangan suami-istri tersebut belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/01/2025).

Ini merupakan penjadwalan ulang bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, pada Jum'at (17/01/2025) lalu, Mbak Ita dan Alwin Basri juga mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Saat itu, Mbak Ita beralasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin Basri beralasan tengah mempersiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersangkut dalam pusaran 3 (tiga) perkara. Yakni, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, perkara dugaan pemerasan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) daerah Kota Semarang serta perkara dugaan penerimaan gratifikasi tehun 2023 – 2024.

Sebelumnya, pada Jum'at 17 Januari 2025, Tim Penyidik KPK sudah lebih dulu menahan 2 (dua) Tersangka. Kedunya, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.


BERITA TERKAIT: