Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' untuk 6 (enam) bulan ke depan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu dilarang bepergian keluar negeri hingga Juli 2025.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diberlakukan sejak 10 Januari 2025.
"Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).
Ini merupakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang ke-2 (dua) bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Sebelumnya, Mbak Ita telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
2. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu;
3. Direktur PT. Chimarder 777 (PT. C777) dan PT. Rama Sukses Mandiri (PT. RSM) sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono; dan
4. Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa (PT. DKS), P. Rachmat Utama Djangkar.
Atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang oleh Tim Penyidik KPK, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan tertanggal pada Rabu 4 Desember 2024 itu, meminta agar hakim tunggal menganulir statusnya sebagai Tersangka.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di antarnya karena KPK) dalam menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah berdasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang cukup.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu tetap sah. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya", tegas Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.
Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan temuan Tim Peneyidik KPK tentang dugaan penerimaan gratifikasi Rp. 5 miliar Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias 'Mbak Ita' selaku Wali Kora Semarang dan suaminya, Alwin Basri.
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp. 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima", kata hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.
Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin Basri juga mengajukan gugatan status sebagai Tersangka perkara tersebut yang ditetapkan KPK.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Tersangka. Keduanya, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama (Dirut) PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
"Pada hari ini, Jum'at tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 (dua) orang Tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT. Deka Sari Perkasa)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (17/01/2025).
Ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK di lingkungan Pemkot Semarang. Yakni, tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa diduga terjadi tahun 2023 – 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024. *(HB)*
BERITA TERKAIT: