Kamis, 30 Januari 2025

Diperiksa KPK, Dirut Bank Mengaku Tidak Diperas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Baca Juga


Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Gubernur Bengkulu non-aktif Rohidin Mersyah mengaku dirinya tidak pernah diperas oleh Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu yang dalam perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut berstatus sebagai Tersangka.

"Saya enggak (diperas), maaf yah", ujar Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025)

Beni pun mengaku, dirinya disodori 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik KPK. Yang mana, pertanyaan itu seputar Rohidin Mersyah selaku Gubernur.

"20 (pertanyaan) ya. Normal saja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya", ujar Beni Harjono.

Dalam perkara yang sama, selain Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adapun 2 orang Tersangka lainnya perkara dugaan TPK tersebut adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan 
2. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terhadap 3 orang tersebut berawal dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 silam.

Rangkaian kegiatan super-senyap tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kêpala Daerah (Pilkada).

Dalam rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*