Kamis, 09 Januari 2025

KPK Sita 3 Vespa Piagio Senilai Rp. 1,5 Miliar Terkait Perkara Korupsi Di LPEI

Baca Juga


Tim Penyidik KPK menyita 3 unit Vespa Piagio diduga terkait perkara dugaan TPK pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di LPEI. Jakarta, Kamis (09/01/2025).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 3 (tiga) unit vespa merk Piagio dan 1 (satu) unit mobil merek Wuling sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa 3 (tiga) unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp. 1,5 miliar dan 1 (satu) unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp. 350 juta", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi  Jakarta Selatan, Kamis (09/01/2025).

Tessa menerangkan, bahwa 4 (empat) kendaraan tersebut disita Tim Penyidik KPK dari rumah yang berlokasi di wilayah Jakarta milik salah-satu mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN. Namun, Tessa tidak menginformasikan detail identitas yang bersangkutan maupun kaitannya dalam perkara tersebut.

Diduga, 4 aset yang disita Tim Penyidik KPK tersebut terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi di LPEI. Selain 4 unit kendaraan itu, Tim Penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen diduga terkait perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak turut-serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta benda yang berkaitan dengan perkara maupun Tersangka.

Apabila Tim Penyidik KPK menemukan bukti adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta benda hasil korupsi, pihak maka pihak dimaksud akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan/ atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan aset-aset milik Tersangka atau pihak terkait lainnya", ujar Tessa Mahardhika

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 19 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menyusul kemudian, pada Rabu 31 Juli 2024, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka perkara tersebut. Namun, KPK belum menginformasikan detail identitas 7 orang yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut.

Baik identitas para Tersangka perkara tersebut, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers, ketika penyidikan dinilai telah cukup, seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.

Terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset diduga terkait perkara milik para Tersangka. Antara lain 44 (empat puluh empat) aset berupa lahan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp. 200 miliar.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai Rp. 4,6 miliar, 6 (enam) unit kendaraan, 13 (tiga belas) buah logam mulia, 9 (sembilan) jam tangan mewah, 37 (tiga puluh tujuh) tas mewah dan lebih dari 100 perhiasan dalam berbagai jenis.

Tim Penyidik KPK juga menemukan aset yang sedang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK fraud pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) di LPEI diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 3,451 triliun. Indikasi kerugian negara itu diduga timbul dari kucuran kredit kepada 3 (tiga) korporasi. Yakni, PT. PE Rp. 800 miliar, PT. RII Rp. 1,6 triliun dan PT. SMYL Rp. 1,051 triliun.  *(HB)*