Jumat, 10 Januari 2025

Perkara TPPU, JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Probolinggo Dan Suami 6 Tahun Penjara

Baca Juga


Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Selasa (31/08/2021) dini-hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin mantan Anggota DPR-RI kembali digelar hari ini, Kamis 09 Januari 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur.

Sidang beragenda 'Pembacaan Tuntutan' Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI menghadapi tuntutan berat dari JPU KPK. Keduanya dituntut hukuman selama 6 (enam) tahun penjara. Selain itu, masing-masing didenda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Puput dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kedua Terdakwa didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para Terdakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Repubkik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang", ujar Tim JPU KPK dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, Tim JPU KPM menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan kedua Terdakwa. Di antaranya, Puput dan Hasan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusidan nepotisme.

"Selain itu, kedua Terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya", tambah JPU.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, Tim JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang meringankan kedua Terdakwa, yaitu keduanya masih dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Meski demikian, selain pidana pokok, Tim KPU KPK juga mununtut Hasan Aminuddin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 57,32 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kekurangan. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga tahun", tegas Tim  JPU KPK.

Selain itu, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim mencabut hak politik bagi Puput dan Hasan. Keduanya dilarang dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidananya.

Perkara korupsi yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suami Hasan Aminuddin ini menjadi perhatian khalayak luas, karena melibatkan dua figur publik yang sebelumnya memegang posisi strategis dalam pemerintahan dan politik.

Sementara itu, sidang lanjutan beragenda 'Pembacaan Pledoi' atau Pembelaan pihak Terdakwa, akan dilanjutkan pekan depan. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: