Jum'at (10/01/2025) siang sekitar pukul 10.27 WIB, Nicke Widyawati tampak meninggalkan Gedung Merah Pitih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Namun, Nicke tidak memberikan keterangan apapun terkait pemeriksaannya.
Mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati datang ke Gedung Merah Putih KPK kali ini mengenakan hijab berwarna coklat serta outer batik warna hitam dan putih. Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Nicke langsung bergegas meninggalkan lokasi.
Makasih ya, makasih", uja mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada Kamis 09 Januari 2025, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Saksi perkara tersebut. Sekitar satu setengah jam diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK tengah mengembangkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Koruspi (TPK) pengadaan gas cair alam (LNG) di PT. Pertamina (Persero).
Yang mana, pada 02 Juli 2024, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) pejabat PT. Pertamina (Persero) lainnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Keduanya, Yakni: Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT. Pertamina tahun 2013–2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT. Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Dalam perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau LNG di PT. Pertamina (Persero) ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara denda Rp. 500 juta .
Majelis Hakim menilai, Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis Hakim pun menilai, perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan", tegas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).
Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana terhadap mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bayar denda Rp .1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Dirut PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat
Selain itu, mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Namun, Majelis Hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta ke Karen. Majelis Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction LLC.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG di PT. Pertamina tersebut.
Hakim menyatakan Karen "bersalah' melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tidak berubah. Kini Karen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada Tersangka Naru yang telah ditetapkan *(HB)*