Baca Juga
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto bertema Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2025–2045, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Rabu 03 Juli 2024, menggelar Rapat Paripurna bertema Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto periode tahun 2019–2024.
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, jajaran pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, Assisten Sekda Kota Mojokerto, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media yang meliput rapat tersebut.
Usai mengucapkan selamat datang dan selamat mengikuti Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045 dan menyatakan Rapat Paripurna terbuka untuk umum, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengajak hadirin untuk senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT sehingga dapat hadir dalam acara tersebut.
"Hadirin yang berbahagia, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga pada siang hari ini kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat tidak kurang suatu apapun, guna menghadiri dan mengikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto", tutur Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengawali Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (03/07/2024).
Sunarto kemudian menerangkan, bahwa rapat paripurna kali ini bisa terus dilangsungkan sesuai aturan yang berlaku lantaran dihadiri oleh 18 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto. Ditandaskan Sunarto, bahwa dengan kehadiran Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Rapat Paripurna kali ini, rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan dapat dilangsungkan.
"Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimintai persetujuan DPRD Tahun 2024 yaitu Rancanagan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun' 2025–2045. Raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto yang pelaksanaan pembahasannya pada tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2024", terang Sunarto.
"Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati, telah dilaporkan oleh saudara Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, bahwa Anggota Dewan yang hadir dan telah menanda-tangani daftar hadir rapat paripurna siang ini adalah sebanyak 18 orang, yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf b", lanjut Sunarto.
"Yang menetapkan, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini memenuhi forum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per-tiga) jumlah Anggota DPRD, sehingga rapat paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan. Selanjutnya Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kota Mojokerto kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan ucapan Bismillahi rohmanirrohim", tambahnya.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian mempersilahkan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto untuk menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045.
"Selanjutnya, kami persilahkan saudara Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto untuk menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045", ujar Sunarto
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto kemudian secara panjang-lebar membacakan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045) yang meliputi:
1. Proses Pembahasan;
2. Pendapat Fraksi; hingga
3. Hasil Pembahasan.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto lalu menyampaikan poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045. Berikut poin-poin yang telah disepakati dalam Pembahasan Raperda Kota Mojokerto tentang RPJPD Tahun 2025–2045:
I. VISI:
Mojokerto Jaya 2045: Kota Yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan;
II. MISI:
1. Transformasi SDM Berkarakter dan Berdaya-saing Global;
2. Transfomasi Sosial Sejahtera dan Berketahanan Budaya;
3. Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi;
4.Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Pelayanan Publik yang Prima;
5. Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi dan Berkelanjutan;
6. Arah Kebijakan:
• Periode Pertama (2025–2029): Penguatan Pondasi Pembangunan;
• Periode Kedua (2030–2034): Percepatan Seluruh Lini Pembangunan;
• Periode Ketiga (2035–2039): Optimalisasi Daya Saing Daerah;
• Periode Keempat (2040–2045): Mewujudkan Mojokerto Jaya 2045.
"Demikian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang akan distujui nanti, ke depannya bisa bermasfaat bagi Kota Mojokerto yang kita cintai ini", pungkas Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto.
Usai penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD Tahun 2025–2045 yang disampaikan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Jaya Agus Purwanto tersebut, Sunarto meminta persetujuan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna dan dengan kompaknya para anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam rapat paripurna menjawabnya dengan satu kata "SETUJU".
"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.
"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat siang dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya. *(DI/HB/Adv)*