Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo dan penahanannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 23 Februari 2024, menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan langsung menahannya.
Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dihadirkan dalam konferensi tersebut sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.
"KPK menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) orang pihak yang dapat diminta pertanggung-jawaban secara hukum dengan status Tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.
Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ali menerangkan, penetapan tersangka terhadap Ari Suryono itu dilakukan setelah Tim Penyidik KPK melakukan pengembangan dan pengumpulan alat bukti serta hasil pemeriksaan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati (SW) yang lebih dulu ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut.
Konstruksi perkara tersebut, diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Atas capaian terhadap target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diduga diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Keterlibatan Ari Suryono dalam perkara ini, diduga berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Tim Penyidik KPK menduga, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo diduga juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Besaran potongan, yaitu 10 – 30 % (sepuluh sampai tiga puluh persen) sesuai dengan besaran insentif yang diterima", terang Ali Fikri.
Tim Penyidik KPK pun menduga, dalam menutupi perbuatannya tersebut, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo diduga meminta Siska Wati menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia bekerja sama dengan Bendahara yang telah ditunjuk pada 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
"Khusus di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp. 2,7 miliar", jelas Ali Fikri.
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo atas perolehan pajak Rp. 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong insentif itu sebesar 10 – 30 persen.
Uang hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo itu diduga diserahkan secara tunai. Yang mana, saat dilakukan Tangkap Tangan pada Kamis 25 Januari 2024 yang lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK berhasil mengamankan uang diduga terkait perkara sebesar Rp. 69,9 juta dari total Rp. 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Terhadap Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN dengan total Rp. 2,7 miliar.
Mencuatnya perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN tersebut setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2025 yang lalu.
Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut hingga Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati sebagai Tersangka.
Perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.
Hanya saja, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak perolehan insentif itu. Tim Penyidik KPK menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Tim Penyidik KPK menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkap sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.
"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).
Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.
Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.
Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).
Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.
"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.
Terhadap Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: