Jumat, 03 Mei 2024

KPK Pastikan Akan Panggil Ulang Advokat Lucas Terkait Perkara TPPU Sekretaris MA Nurhadi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Advokat Lucas sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Lucas sebelumnya mangkir atau tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK pada Kamis 14 Maret 2024.

“Kami akan konfirmasi kembali kapan akan dijadwalkan ulang, karena saat itu kan tidak hadir (Lucas)", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (03/05/2024) 

Ali belum bisa memastikan kapan dilakukan pemanggilan terhadap Lucas. Tim Penyidik KPK meyakini, Lucas memiliki informasi penting terkait aset Nurhadi yang diduga disamarkan.

“Ya pasti ada keterkaitan dengan dugaan korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Pasti materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan ketika Saksi belum hadir", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, Lucas diharap kooperatif hadir memenuhi panggilan jika dipanggil oleh Tim Penyidik KPK. Tim Penyidik KPK dipastikan tidak sembarangan menentukan seseorang untuk diminta bantuan menyelesaikan suatu perkara.

“Yang pasti, ketika seorang penyidik membutuhkan keterangan seorang sebagai Saksi untuk memperdalam informasi dan data pada proses penyidikan, pasti dipanggil", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK membuka 'perkara baru' yang berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA yang sebelumnya telah menjerat Nurhadi. Adapun :perkara baru' tersebut adalah perkara dugaan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU). korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi selaku Sekretaris MA sebelumnya telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dan penerimaan gratifikasi. Sementara perkara tersebut tengah berproses, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan Nurhadi selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA dan penerimaan gratifikasi, Nurhadi selaku Sekretaris MA divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan, Nurhadi selaku Sekretaris MA terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp. 49 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat ini menjadi Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' menerima suap dari dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan sang menantu Rezky Herbiyono juga dinyatakan Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Atas putusan Majelis Hakim itu, mantan Sekretaris MA Nurhadi selanjutnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa pidana penjaranya.

Tim Penyidik KPK kemudian mengembangkan TPK suap pengurusan perkara yang telah menjerat Nurhadi selaku Sekretaris MA tersebut tersebut. Berdasarkan bukti permulaan dimiliki, Tim Penyidik KPK mengembangkannya ke dugaan TPPU.

Sejumlah orang dekat juga anggota keluarga Nurhadi telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi.

Bahkan, pada 13 Juli 2022, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai Saksi perkara dugaan TPPU Nurhadi. Adapun Rahmat Santoso sendiri diketahui sebagai adik ipar Nurhadi. *(HB)*


BERITA TERKAIT :