Jumat, 09 Oktober 2020

KPK Tahan BGR, Tersangka Dugaaan Tipikor Pengadaan Alkes Unair

Baca Juga


Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan pers tentang penahanan Kepala Badan BPPSDM Kesehatan Kemenkes RI Bambang Giatno Rahardjo dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta yang juga disiarkan melalui canel Youtube KPK, Jum'at (09/10/2020) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan - Republik Indonesia (Kemenkes RI) Bambang Giatno Rahardjo (BGR), Jum'at (09/10/2020).

Bambang merupakan Tersangka perkara dugaan timdak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010. Bambang Giatno Rahardjo sudah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai Tersangka sejak Desember 2015 silam.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang Giatno Rahardjo) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan (Rumah Tahanan) Cabang KPK di gedung ACLC KPK Kavling C1", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube KPK, Jum'at (09/10/2020) sore.

Karyoto menegaskan, sebelum ditahan Rutan Cabang KPK di gedung ACLC KPK Kavling C1, Bambang akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan yang sama.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari", tegas Karyoto.

Dalam kontruksi perkara, KPK memaparkan, pada akhir tahun 2008 Zulkarnain Kasim selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan Kemenkes-RI diperintahkan oleh  Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan RI agar Anggaran Fungsi Pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), Pembangunan dan Pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair).

"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan", papar Karyoto.

Dipaparkannya pula, bahwa Zulkarnain Kasim juga diperintahkan Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair, karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin. Kemudian BGR selaku Kepala BPPSDM Kesehatan Kemenkes-RI menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah selaku Menkes-RI tersebut.

Pada awal tahun 2009 BGR bertemu dengan M Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. Yang mana, dalam pertemuan ini juga dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan oleh pihak M Nazaruddin.

Pada sekitar awal tahun 2010, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain memberitahu Syamsul dan Wadianto, bahwa M Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan dan anak buahnya yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan Pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Unair beserta Alkes dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan Kemenkes-RI.

Pada sekitar bulan September 2010, Panitia Pengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok (pihak Anugrah Grup/ M. Nazaruddin) mulai menyusun HPS.

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp. 39.989.615.000,–. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp. 38.830.138.600,–.

Kemudian, penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp. 50.631.357.000,– yang lelangnya dimenangkan PT. Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp. 49.157.682.200,–.

Sebelumnya, sekitar pertengahan tahun 2009, Minarsi diduga pernah memberikan uang sebesar USD 17.000 kepada Zulkarnain Kasim dengan perincian USD 9.500 untuk Zulkarnain dan USD 7.500 untuk BGR.

Pemberian tersebut diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya pihak PT. Anugerah (Permai Group) untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT. Mahkota Negara dan rencana Pengadaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Univ. Airlangga Tahun 2010 oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dan PT. Marell Mandiri.

"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan Tersangka sebesar Rp14.139.223.215", paparnya pula.

Terhadap Bambang Giatno Rahardjo, KPK menyangka, Bambang Giatno Rahardjo disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*