Jumat, 09 Oktober 2020

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan, Mantan Dirut PT. DI Budi Santoso Segera Diadili

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tentang penahanan  Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. DI dan Irzal Rinaldi Zaini selaku Assisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI, Jum'at 12 Juni 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) yang menjerat Budi Santoso (BS) selaku Direktur Utama PT. DI dan IRZ (Irzal Rinaldi Zaini) selaku Assisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti dalam perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat 09 Oktober 2020.

"Hari ini (Jum'at 09 Oktober 2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk Tersangka/Terdakwa BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama) dan IRZ (Irzal Rinaldi Zaini, Assisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI)", terang Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jum'at 09 Oktober 2020.

Dijelaskannya, selama proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memeriksa 107 Saksi. Dengan penyerahan Tersangka dan barang bukt tersebut, Tim JPU KPK memperpanjang masa penahanan Budi dan Irzal untuk 20 hari ke depan hingga 28 Oktober 2020 mendatang. Budi dan Irzal rencananya akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari, akan segera disusun Surat Dakwaan dan dilimpahkan ke PN Tipikor", jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK sejauh ini baru menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.

Perkara ini, bermula pada awal 2008. Yang mana, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.

Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT. Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya. Yang mana, dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggung-jawabkan melalui bagian keuangan.

KPK menduga, Budi Santoso selaku Dirut PT. DI diduga mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja-sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

KPK pun menduga, setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja-sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja-sama tersebut diduga dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso selaku Dirut PT. DI selanjutnya diduga memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja-sama mitra atau keagenan. Irzal kemudian menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT. Dirgantara Indonesia yang ditanda-tangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT. Angkasa Mitra Karya, PT. Bumiloka Tegar Perkasa, PT. Abadi Sentosa Perkasa, PT. Niaga Putra Bangsa, dan PT. Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen diduga tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja-sama.

PT. Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada tahun 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia kepada 6 (enam) perusahaan mitra atau agen tersebut bernilai sekitar Rp. 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara Rp. 330 M.

Setelah 6 (enam) perusahaan tersebut menerima pembayaran, diduga terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp. 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT. Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.

Terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :