Rabu, 02 September 2020

KPK Kembali Periksa Tersangka Budi Santoso Mantan Dirut PT. Dirgantara Indonesia

Baca Juga

Logo KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 02 September 2020, kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) Budi Santoso. Kali ini,Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia periode tahun 2007–2017.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK menggali informasi terkait peran Budi dalam menentukan mitra penjualan di PT. DI dan dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima selama dirinya menjabat Dirut PT. DI.

"Tersangka BS (Budi Santoso) diperiksa sebagai Tersangka. Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT. DI dan dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT. DI", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu 02 September 2020.

Dalam perkara ini, KPK sejauh ini baru menetapkan 2 (dua) orang Tersangka. Keduanya, yakni Budi Santoso selaku Dirut PT. DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI.

Perkara ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT. Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggung-jawabkan melalui bagian keuangan.

Budi Santoso selaku Dirut PT. DI kemudian mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja-sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun, sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja-sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja-sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Budi Santoso selaku Dirut PT. DI selanjutnya memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja-sama mitra atau keagenan. Irzal kemudian menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT. Dirgantara Indonesia yang ditanda-tangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT. Angkasa Mitra Karya, PT. Bumiloka Tegar Perkasa, PT. Abadi Sentosa Perkasa, PT. Niaga Putra Bangsa, dan PT. Selaras Bangun Usaha.A

Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja-sama.

PT. Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT. Dirgantara Indonesia kepada 6 (enam) perusahaan mitra atau agen tersebut bernilai sekitar Rp. 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara Rp. 330 M.

Setelah enam perusahaan tersebut menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp. 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT. Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.

Terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :