Kamis, 27 Agustus 2020

Dalami Korupsi Di PT. Dirgantara Indonesia, KPK Kembali Panggil Tiga Purnawirawan TNI

Baca Juga

Ilustrasi.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 27 Agustus 2020, kembali memanggil 3 (tiga) tiga purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) untuk diminta keterangannya sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) tahun 2007–2017. Ketiganya, yakni FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat dan Catur Puji Santoso.

Ketiganya akan diminta dikonfirmasi untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Budi Santoso (BS) mantan Direktur Utama (Dirut) PT. DI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kanto KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2020.

Sebelumnya, pada Rabu (26/09/2020) kemarin, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Mayjen TNI (Purn) Ir. Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim pensiunan TNI. Keduanya juga diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka BS.

"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua Saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT. DI", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juni 2020, KPK telah menetapkan Budi Santoso (BS) selaku Dirut PT. DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku Assisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI sebagai Tersangka.

KPK menduga, pada awal 2008, tersangka Budi dan Irzal diduga bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT. DI. Yang mana, dalam setiap kegiatan, tersangka BS selaku Dirut PT. DI dan dibantu oleh para pihak bekerja-sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT. DI.

KPK pun menduga, proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut diduga dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT. DI yang ditanda-tangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT. Angkasa Mitra Karya, PT. Bumiloka Tegar Perkasa, PT. Abadi Sentosa Perkasa, PT. Niaga Putra Bangsa dan PT. Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja-sama mitra atau agen tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja-sama, sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011, PT. DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

KPK menduga, selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT. DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra atau agen tersebut sebesat Rp. 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp. 125 miliar. Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara yang total nilainya sekitar Rp. 330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra atau agen tersebut menerima pembayaran dari PT. DI, diduga terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp. 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT. DI. Di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI.

Terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*