Kamis, 27 Agustus 2020

KPK Tegaskan, Kewenangan Penegak Hukum Jangan Disalah-gunakan Untuk Menakuti

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan serupa dengan pendapat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat penegak hukum tidak menakut-nakuti pejabat eksekutif.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum tidak boleh disalah-gunakan untuk menakut-nakuti pihak lain yang akan mengganggu iklim usaha dan program pembangunan.

"Kewenangan besar yang dimiliki para penegak hukum hendaknya tidak dimanfaatkan justru untuk disalah-gunakan, semisal untuk menakuti pihak lain yang pada gilirannya berimplikasi terganggunya iklim usaha dan program-program pembangunan", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Agustus 2020.

Ali menerangkan, sebagaimana pernyataan Presiden RI Joko Widodo tersebut, menunjukkan adanya persoalan praktik-praktik tidak terpuji oleh penegak hukum itu merupakan isu yang harus disikapi secara serius. Ali pun mengingatkan, upaya penegakan hukum harus didukung dengan perilaku baik dari aparat penegak hukum itu sendiri

"Untuk itu, KPK juga mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan perkara terutama kasus yang melibatkan oknum penegak hukum tentu harus ditangani dengan lebih serius, obyektif dan profesional", ujar Ali

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo meminta para aparat penegak hukum supaya tidak menakut-nakuti pejabat eksekutif dengan peraturan hukum. Terlebih, banyak aturan hukum yang belum sinkron di Indonesia .

"Saya sampaikan berkali-kali. Jangan pernah memanfaatkan hukum yang belum sinkron ini untuk menakuti eksekutif. Untuk menakuti pengusaha dan masyarakat", tegas Presiden RI Joko Widodo saat membuka Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor – Jawa Barat, Rabu 26 Agustus 2020.

Presiden menuturkan, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang memanfaatkan aturan untuk mencari keuntungan ekonomi. Hal tersebut, akan menghambat percepatan pembangunan di Indonesia.

"Penyalah-gunaan untuk menakuti inilah yang membahayakan agenda pembagunan nasional yang seharusnya bisa kita kerjakan dengan cepat kemudian menjadi lamban karena adanya ketakutan itu", tegas Kepala Negara.

"Saya peringatkan, aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan ini adalah musuh negara. Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran ini", tandas Presiden. *(Ys/HB)*