Rabu, 25 Oktober 2023

Wali Kota Mojokerto Minta OPD Komitmen Penuhi Target PDN, UMK Dan E-Purchasing

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan Assistent Sekda Kota Mojokerto Rubianto saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi Sosialisasi Draft Perwali tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemkot Mojokerto, di ruang Sabha Mandala Madya Kantor Sekretariat Daerah Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (25/10/2023).


SOSIALISASI DRAFT PERWALI JUKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN 2024, WALI KOTA PESAN OPD KOMITMEN PENUHI TARGET PDN, UMK DAN E-PURCHASING 25 Oct 2023



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mojokerto melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (25/10/2023).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir dalam sosialisasi tersebut dengan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda):Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dan Assistent Sekda Kota Mojokerto Rubianto sekaligus berkesempatan membuka serta menyampaikan sambutan pada sosialisasi tersebut.

"Sebelum Perwali ini diundangkan, masing-masing perangkat daerah harus memahami kebijakan besar di dalam kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang 2024, di bawah kewenangan Pemkot Mojokerto", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka membuka sosialisasi di ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (25/10/2023).

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan Ning Ita tersebut menegaskan, bahwa salah-satu poin bahasan yang ditambahkan dalam Juknis tahun 2024 yaitu perihal target PDN, UMK dan e-Purchasing yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) A, B dan C. Yang mana, perihal yang tahun sebelumnya belum diatur, sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Perpres No. 16/ 2018).

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto tersebut pun menegaskan, bahwa keberadaan Perwali menunjukkan penegasan terhadap implementasi aturan belanja Produk Dalam Negeri melalui penyedia sebesar 95 persen.

"Ini artinya yang diperbolehkan belanja dari produk-produk impor itu maksimal hanya 5 persen saja dari total anggaran pengadaan barang dan jasa", tegas Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.

Ditandaskan Ning Ita, bahwa pihaknya berencana akan memasukkan poin tersebut dalam Perjanjian Kerja (PK). Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk komitmen serius dari perangkat daerah dalam menjalankan peraturan yang ada.

Sementara untuk transaksi e-Purchasing, yaitu pengadaan pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik, minimal sebanyak 30 persen. Ditandaskannya Ning Ita pula, bahwa semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan komitmen tersebut. Mengingat, jika ketentuan tidak terpenuhi, akan berpengaruh pada penurunan dana transfer yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemkot.

"Tujuannya adalah untuk kebaikan bersama, untuk kebermanfaatan yang lebih besar bagi Kota Mojokerto", tandas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. *(EL/an/HB)*