Senin, 20 November 2023

KPK Amankan Dokumen Dari Penggeledahan Kantor Kejari Bondowoso

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 19 November 2023 telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan perkara di Kejari Kabupaten Bondowoso.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, dari penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Kejari Kabupaten Bondowoso, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

"Diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya", ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Ali menegaskan, temuan barang diduga terkait perkara yang diamankan dalam penggeledahan tersebut segera dianalisis oleh Tim Penyidik KPK kemudian akan dikonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka, lalu akan disita sebagai lampiran berkas perkara dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Kemudian, 2 (dua) orang pihak swasta pengendali CV. Wijaya Gemilang (CV. WG), yaitu Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Mereka ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Kejari Kabupten Bondowoso setelah sebelumnya  terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakam KPK di Kabupaten Bindowoso pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakam KPK pada Rabu (15/11/2023) lalu tersebut, selain mengamakan 6 (enam) orang termasuk 4 Tersangka tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 225 juta.

Penetapan status Tersangka dan penahanan terhadap 4 Tersangka tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuni gan Persada Kavking 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Untuk kepentingan penyidikan, keempatnya ditahan sementara untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November lalu hingga 5 Desember 2023.

Dalam perkara tersebu, Tim Penyidik KPK menyangkakan pasal berlapis terhadap ke-empat Tersangka tersebut. Penerapan pasal terhadap para Tersangka dibedakan pada jenis perbuatan yang diduga dilakukan.

Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka PJ dan AKDS yang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*