Minggu, 18 Desember 2022

Pemprov Jatim Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 Dari KIP

Baca Juga



Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat 'Invormatif' dari Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan tersebut diperoleh Pemprov Jatim dengan nilai akhir 98,09 yang berarti meningkat dari tahun 2021 yang total skornya 81,03. Untuk tahun 2021 lalu, Pemprov Jatim meraih predikat 'Menuju Informatif'.

Atas capaian prestasi tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Paransa yang diwakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Pemrov Jatim Hudiyono menerima penghargaan tersebut dari Komisoner Komisi informasi Pusat I Gede Narayana, di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang pada Rabu 14 Desember 2022.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan ajang pemberian penganugerahan yang diberikan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat kepada Badan Publik yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Adapun penilaian dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik di seluruh Indonesia.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, melalui Plt. Kepala Diskominfo Pemprov Jatim Hudiyono menyampaikan rasa terima-kasihnya atas dukungan semua elemen pemerintahan dan masyarakat atas pencapaian dan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kepada Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Menurutnya, capaian yang diperoleh ini merupakan wujud kerja-sama dan sinergi seluruh elemen di lingkungan Pemprov Jatim dalam memberikan akses pelayanan terbaik bagi masyarakat.


Plt. Kepala Diskominfo Pemprov Jatim Hudiyono mewakili Gubernur Jatim menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat 'Invormatif' dari Komisi Informasi Pusat di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang, Rabu (14/12/2022). (dok. Kominfo Jatim).


Penanggung-jawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan, tahun 2022 ini terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev, karena terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP. 

“Capaian BP Informatif sebanyak seratus duapuluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilanpuluh delapan BP Informatif", kata PJ Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro.

Menurutnya, pada 2021 ada sebanyak 84 BP Informatif. Kemudian Bappenas RI menargetkan 98 BP Informatif di 2022. Namun target itu terlampaui jauh hingga ada 122 BP Informatif.

Ia berharap tujuh kategori BP, yakni Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan Parpol (Partai Politik) dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada masing-masing BP agar semakin banyak BP yang Informatif.

Sebab berdasarkan penilaian Monev 2022, masih terdapat Badan Publik yang tidak mencapai predikat informatif. Yaitu 'Kurang Informatif' sebanyak 29 Badan Publik, ‘Cukup Informatif’ 24 Badan Publik dan ‘Menuju Informatif’ 39 Badan Publik.

Handoko yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat memberi catatan atas hasil Monev 2022, bahwa meskipun Badan Publik yang mencapai predikat informatif meningkat, tetapi masih terdapat kelemahan- kelemahan mendasar terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat.

“Banyak Badan Publik yang masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasinya mekanisme layanan informasi", ujar mantan aktivis 98 yang juga alumni GMNI ini.

Oleh karena itu, ia  meminta para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif, tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan. *(sti/HB)*