Rabu, 07 Desember 2022

KPK Panggil Anggota DPR-RI Dan Bupati Lampung Barat Terkait Perkara Rektor Unila

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Parosil dipanggil sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Karomani (KRM) selaku Rektor Unila dan kawan-kawan (Dkk.).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (07/12/2022).

Di hari yang sama, selain 2 pejabat negara tersebut, Tim Penyidik KPK juga Bustomy seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bustomy juga dipanggil sebagai Saksi terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat negara baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Di antaranya, anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, dari Fraksi PKB Muhammad Kadafi juga dari Fraksi Nasdem Tamanuri.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Utut dan Tamanuri, untuk mengonfirmasi dugaan ‘penitipan’ calon mahasiswa baru Unila melalui orang kepercayaan Karomani agar diluluskan.

“Di samping itu, didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka Karomani", jelas Ali Fikri, Jum'at (25/11/2022).

Tim Penyidik KPK pun telah memanggil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo juga mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Tim Penyidik KPK memeriksa Herman di Mapolresta Bandar Lampung.

Musa Ahmad dikonfirmasi Tim Penyidik KPK dugaan permintaan sejumlah uang oleh Karomani untuk meloloskan mahasiswa baru. Adapun Herman HN dikonfirmasi Tim Penyidik KPK soal dugaan penitipan mahasiswa baru yang diluluskan di Fakultas Kedokteran Unila.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. KPK tidak akan segan menjerat pihak lain sebagai Tersangka dalam perkara tersebut jika memang ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK memperpanjang lagi masa penahanan Rektor Unila non-aktif KRM dan 2 (dua) Tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Keduanya, yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila M. Basri (MB). 

Tiga Tersangka perkara tersebut diperpanjang lagi masa penahanannya, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara mereka.

Karomani saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Sementara tersangka Heryandi dan tersangka M. Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri Unila tahun 2022, sejauh ini KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Karomani selaku Rektor Unila, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Sedangkan Karomani (KRM) selaku Rektor Universitas Lampung, Heryadi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung dan Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Universitas Lampung ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, KRM, HY dan MB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap, saat ini telah menjalani proses persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa, Andi diduga telah menyuap Rektor Unila Karomani (KRM) sebesar Rp. 250 juta supaya lolos dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) jalur mandiri di Unila tahun 2022. *(HB)*

BERITA TERKAIT :