Sabtu, 06 Oktober 2018

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Pasuruan

Baca Juga

Tim Penyidik KPK saat berada di kantor Pemkot Pasuruan untuk melakukan penggeledehan di ruang kerja Wali Kota Pasuruan, Sabtu (06/10/2018).

Kota PAURUAN – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Walikota Pasuruan Setiyono, Sabtu (06/10/2018) pagi. Penggeledahan dilakukan, menyusul setelah digelarnya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (04/10/2018) lalu dengan hasil mengamankan 6 (enam) orang yang 4 (empat) orang diantaranya telah diyeyapkan sebagai Tersangka dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 120 juta.

Keempat orang tersangka tersebut yakni Wali Kota Pasuruan Setiyono, Plh. Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Pegawai Honorer pada Dinas PUPR Pemkot Pasuruan Wahyu Tri Hardianto dan seorang pengusaha pemilik CV. M, Muhammad Baqir.

OTT tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau pemberian hadiah atas proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan pendanaan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan TA 2018.

Dalam penggeledahan ini, KPK datang sekira pukul 09.23 WIB. Mereka datang dengan mengendarai 3 (tiga) mobil dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian. Tak seorang pun pihak luar yang bisa mendekat.

Saat datang, mereka membawa sejumlah tas berbentuk koper dan tas ransel berukuran lumayan besar. Tim KPK itu menggeledah ruang kerja Wali Kota Pasuruan Setiyono dan memeriksa sejumlah berkas yang ada dalam ruang kerja walikota yang sudah disegel sejak Kamis (04/10/2018) lalu. *(AB/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Temukan Sandi 'Ready Mix' Dan Kode 'Apel' Dari 'Trio Kwek-kwek' Sebagai Modus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono