Sabtu, 06 Oktober 2018

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan Dan Beberala Lokasi Lain

Baca Juga

Salah-satu suasana saat proses penggeledahan ruang perkantoran oleh KPK di Pemkot Pasuruan yang mendapat pengawalan ketat dan persenjataan lengkap dari aparat Kepolisian, Sabtu (06/10/2018).

Kota PASURUAN – (harianbuana.com).
Pasca penetapan 4 (empat) tersangka atas perkara dugaan tindak tindak pidana korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) Pemkot Pasuruan pada Jum'at (05/10/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Pasuruan Setiyono, menyusul menggeledah rumah dinas Wali Kota Pasuruan pada Sabtu (06/10/2018) siang.

Begitu tiba, sekitar pukul 09.25 WIB, dengan mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian Resort Malang Kota. Tim Penyidik KPK langsung masuk ke dalam rumah dinas Wali Kota Pasuruan yang sudah ditinggalkan Setiyono sejak 2 (dua) hari yang lalu. Mereka datang dengan mengendarai 4 (empat) mobil warna hitam.

Dalam kegiatan penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK disebar di beberapa lokasi untuk melakukan penggeledahan secara serentak. Mereka disebar ke sejumlah titik untuk mencari alat bukti tambahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) yang disangkakan KPK terhadap tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dan 3 (tiga) Tersangka lainnya.

Dari kejauhan terlihat mereka sedang memeriksa semua ruangan yang diduga kuat masih tersimpan data dan atau bukti - bukti lainnya.

Usai menggledah ruang dinas Wali Kota Pasuruan, KPK menuju ruang Kepala Dinas PU PR dan BLP. Bahkan, tim KPK juga bergerak menuju rumah dinas Wali Kota. Kamar tidur dan almari tempat penyimpan uang  kabarnya tak luput dari penyegelan.Tak berhenti di situ, KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Setiyono.

Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan jika ada indikasi pengondisian terhadap sejumlah proyek lain. Hal ini, disampaikan Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Febri menjelaskan, indikasi itu berdasarkan temuan dokumen berisi daftar sejumlah proyek dengan terdapat kode 'apel' yang dialokasikan ke pihak-pihak tertentu. KPK menduga, kode 'apel' itu adalah fee yang diberikan kepada pihak-pihak tersebut.

"Kami temukan bukti adanya kode 'apel' tersebut, itu nanti akan didalami dalam proses penyidikan", jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam pengondisian proyek pembangunan PLUT-KUMKM, Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo untuk penerimaan uang dari seorang dari pihak rekanan sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dari proyek itu, diduga Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000. Selain itu, ada permintaan 1 persen untuk Pokja BLP (Badan Layanan Pengadaan) sebagai tanda jadi.

Sebelumnya, Kamis (04/10/2018) lalu, KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan suap proyek pembanguman PLUT–KUMKM Pemkot Pasuruan senilai Rp 2,2 miliar lebih.

Ada 6 (enam) orang yang diamankan dalam kegiatan OTT itu dan 4 (empat) orang diantaranya sudah ditetapkan tersangka. Keempat orang itu yakni Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh. Kepala Dinas PUPR Pemkot Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto sebagai Pegawai Honorer pada Dinas PUPR dan Muhammad Baqir selaku pihak swasta pemilik CV. M. *(AB/Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Pasuruan