Sabtu, 06 Oktober 2018

KPK Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Pasuruan

Baca Juga

Salah-satu suana saat Tim Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Pasuruan Setiyono yang berlokasi di kawasan jalan Margo Utomo I, Purworejo – Pasuruan, Sabtu (06/10/2018) pagi.

Kota PASURUAN – (harianbuana.com).
Pasca menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono, Komisi Pemberantasan Korupsai (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah-satunya rumah pribadi Setiyono di kawasan jalan Margo Utomo I, Purworejo – Pasuruan.

Penggeledahan di rumah pribadi milik Setiyono ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Paaurian di jalan Panglima Sudirman dan kantor Wali Kota Pasuruan yang berlokasi di kawasan jalan Pahlawan yang mulai sekitar pukul 09.25 WIB.

Salah seorang penjaga yang tak mau disebut identitasnya menyatakan, penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Pasuruan Setiyono ini dilakukan oleh sekitar 10 orang penyidik KPK dan berlangsung sekitar 2 jam.

"Yang sempat saya lihat, sepintas ada sepuluh petugas KPK. Begitu datang, mereka langsung masuk. Kalau permaslahannya, saya kurang jelas", kata seorang penjaga rumah, Sabtu (06/10/2018), di lokasi.

Penggeledahan di rumah pribadi, rumah dinas, kantor dinas maupun disejumlah lokasi itu, diduga merupakan merupakan upaya Tim Penyididk KPK dalam melengkapi barang bukti perkara. Mulai berlangsungnya OTT pada Kamis (04/10/2018) lalu, rumah pribadi Wali Kota Pasuruan  Setiyono tidak disegel, sedangkan 5 lokasi lainnya sudah.

Kelima lokasi yang di segel, ruang dinas Wali Kota Setiyono, ruang Staf Ahli Hukum dan Politik, ruang Badan Layanan Pengadaan (BLP) yang berada di area kantor Wali Kota, ruang dinas Kadis PU di kantor Dinas PU yang berjarak 200 meter dari gedung Wali Kota serta ruang Kadis Koperasi di Kantor Dinas Koperasi UMKM Kelurahan Pleret, Kecamatan Pasuruan Kota Pasuruan. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka