Jumat, 02 Desember 2022

KPK Periksa 2 Karyawan PT. SMS Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 01 Desember 2022 telah memeriksa 2 (dua) karyawan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Keduanya, yakni Staf Keuangan PT SMS Irwan Septianto dan karyawan PT SMS Ame. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Irwan dan Ame, kali ini diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kerja-sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, untuk mendalami pengetahuan Saksi tentang pencairan-pencairan uang dari PT. SMS ke sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan transaksi keuangan dari kerja sama antara PT. SMS dengan PT. KAI (PT. Kereta Api Indoneia) dalam pengangkutan batubara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (02/12/2022).

Ali menegaskan, KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai Tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup bersamaan dengan dilakukannnya upaya paksa penangkapan maupun penahanan Tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan", tegas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. KPK meminta, para Saksi terkait perkara yang akan dipanggil supaya bersikap kooperatif menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik", tandas Ali Fikri penuh harap.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut perkara dugaan TPK di PT. SMS. Perusahan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). *(HB)*


BERITA TERKAIT: