Selasa, 09 April 2019

Bowo Sidik Mengaku Diminta Nusron Wahid Siapkan Uang Dalam Amplop Untuk Pileg

Baca Juga

Saut Edward Rajagukguk, Penasehat Hukum (PH) Bowo Sidik Pangarso saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai mendampingi pemeriksaan Romi di kantor KP, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso mengaku, bahwa dirinya diminta Ketua Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Jawa Tengah I Nusron Wahid supaya menyiapkan ratusan ribu amplop berisi uang untuk kepentingan Pemilu 2019.

"Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)", aku Bowo Sidik usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).

Saut Edward Rajagukguk, Penasehat Hukum (PH) Bowo Sidik Pangarso menegaskan, bahwa kliennya diperintah Nusron Wahid. Ditegaskannya, informasi tentang hal tersebut sudah disampaikan Bowo Sidik kepada penyidik KPK.

"Ya, ya langsung disampaikan (ke penyidik). Karena memang dia diperintah, ya dia bilang diperintah, supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena di Dapil (daerah pemilihan) yang sama", tegas Saut Edward Rajagukguk, usai mendampingi pemeriksaan Romi di kantor KPK.

Edward memastikan,  jumlah amplop berisi uang yang diamankan KPK sebanyak 400.000 amplop itu, dikumpulkan kliennya bukan untuk kepentingan calon tertentu pada Pilpres 2019. "Tidak ada sama sekali", tandasnya.

Seperti diketahui, Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka lantaran diduga menerima suap dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seseorang bernama Indung.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi Tersangka. KPK menduga, Asty Winasti diduga memberi Bowo uang sebesar Rp. 1,5 miliar dalam 6 (enam) kali pemberian serta Rp. 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo melalui Indung saat OTT terjadi.

Uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang diduga telah diterima Bowo Sidik itu, merupakan bagian dari Rp. 8 miliar uang dalam amplop yang di kemas dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik tersebut.

Sedangkan uang sebesar Rp. 6,5 miliar dari Rp. 8 miliar itu, KPK menduga merupakan gratifikasi dari sumber lainnya yang telah diidentifikasi KPK siapa pemberinya. Namun, KPK belum mengungkapkan identitasnya.

KPK telah menetapkan anggota DPR-RI non-aktif  Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KPK menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*