Selasa, 09 April 2019

KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 09 April 2019, menetapkan Cipto Wiyono (CWI) selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Malang masa bakti 2014–2016 sebagai Tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebagaimana diterangkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, bahwa penetapan status Tersangka terhadap Cipto Wiyono selaku Sekdakot Malang dilakukan usai KPK mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidanagan terhadap para Terdakwa (para Tersangka sebelumnya).

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dibuka penyidikan baru, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidlkan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) selaku Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).

KPK menyangka, Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang diduga bersama Moch. Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Malang diduga telah memberi suatu hadiah atau janji-janji kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono supaya pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 berjalan mulus.

"CWI (Cipto Wiyono) selaku Sekda Kota Malang 2014–2016 diduga memberi hadiah atau janji terkait pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch. Arief Wicaksono, ST. selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014–2019 dan kawan-kawan", tandasnya.

Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang. Dalam perkara ini, KPK menjerat total 45 tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK", jelasnya.

KPK menyangka, Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang periode 2014–2016 diduga telah  melanggar Pasal 5 ayat ( 1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, pada penyidikan tahap pertama, KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka pada 3 Agustus 2017 silam. Pada penyidikan tahap kedua, KPK menetapkan 19 (sembilan belas) Tersangka pada 21 Maret 2018, yang terdiri dari mantan Wali Kota Malang Moch. Anton dan 18 (delapan belas) anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.

Menyusul penyidikan tahap ketiga, KPK menetapkan 22 (dua puluh dua) orang Tersangka dari unsur anggota DPRD Kota Malang periode 2013–2018 pada 3 September 2018. *(Ys/HB)*