Senin, 19 Februari 2024

Sekjen KPK Segera Eksekusi Sanksi Minta Maaf Dewas Terhadap Pegawai Penerima Pungli

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi sanksi permintaan maaf secara langsung dan terbuka yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap puluhan Pegawai KPK penerima pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Dewas KPK diterima.

"Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para Terperiksa dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Dewas diterima", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan, Senin (19/02/2024).

Ditegaskan Ali Fikri, nantinya Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri atas unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum dan atasan para Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli di Rutan KPK.

Ali Fikri pun menegaskan, Tim Pemeriksa tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK untuk penerapan sanksi disiplinnya.

Dijelaskan Ali Fikri, Tim Pemeriksa tersebut akan memeriksa 78 Pegawai KPK yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas.

Adapun hasil pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para Terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain {(Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD)} pada instansi asalnya.

Selanjutnya, secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Skandal Pungli di lingkungan Rutan KPK itu sedang dalam proses naik ke penyidikan.

"Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan, namun masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi", jelas Ali Fikri.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan rotasi terhadap para Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli Rutan tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan soal sanksi minta maaf terhadap 78 Pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan itu telah sesuai aturan kode etik yang merupakan sanksi untuk pelanggaran berat pegawai.

"Sejak pegawai KPK beralih status menjadi ASN pada 2021, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK memang mengadopsi sanksi pelanggaran etik yang berlaku bagi PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil", kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Sabtu (17/02/2024).

Sanksi minta maaf secara terbuka itu juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi atau lembaga lain. Namun, aturan itu tidak untuk Pimpinan dan Dewas KPK.

"Seperti yang berlaku bagi PNS, sanksi pelanggaran etik terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan Pejabat Pembina Kepegawaian. Ketentuan sanksi ini tidak berlaku bagi Pimpinan KPK dan Dewas KPK, karena mereka bukan ASN/ PNS", jelas Syamsuddin Haris.

Syamsuddin menandaskan, bahwa Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK untuk memberikan sanksi disiplin kepada 90 Pegawai KPK yang terlibat dalam skandal Pungli Rutan KPK.

"Walaupun demikian, di dalam Putusan Dewas terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh 90 Pegawai Rutan KPK, direkomendasikan pula kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin. Sanksi disiplin terberat adalah pemberhentian sebagai ASN/ PNS", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 15 Februari 2024, Dewas KPK telah rampung menggelar sidang etik 90 Pegawai KPK penerima pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK

Total 90 Pegawai KPK penerima Pungli itu terbagi dalam 6 kluster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Dari 90 Pegawai KPK tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf langsung dan terbuka.

Adapun 12  Pegawai KPK penerima Pungli lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, karena Pungli yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk. *(HB)*


 BERITA TERKAIT: