Baca Juga
Sidang beragenda konfrontasi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi pengurusan perkara di MA dan TPPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/07/2024).
Edi Idham Soleh kakak kandung Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh kembali mangkir pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung non-aktif Gazalba Saleh, yang digelar hari ini, Senin 29 Juli 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, pihaknya tidak mendapat informasi soal ketidak-hadiran Edi Idham Soleh, padahal surat pemanggilan untuk yang bersangkukatan dikirim secara layak.
"Hari ini (Senin 29 Juli 2024), ada 6 (enam) Saksi Yang Mulia, tapi 1 (satu) orang tidak hadir tanpa pemberitahuan, yakni atas nama Edi Idham Soleh", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/07/2024).
Tak lama setelah Tim JPU KPK menyampaikan soal ketidak-hadiran Edi, Penasihat Hukum (PH) Gazalba Saleh melakukan interupsi dan menyerahkan surat pengunduran diri Edi sebagai Saksi kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri dan JPU KPK.
JPU KPK Wawan Yunarwanto langsung mempertanyakan alasan Edi menyerahkan surat tersebut kepada Tim PH Gazalba Saleh. Mengingat, mereka bukanlah PH-nya Edi. Namun, Tim PH Gazalba Saleh menjawab tidak mengetahui alasan tersebut, ia hanya menerima titipan surat dari keluarga Gazalba Saleh.
Pada persidangan ini, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan, bahwa Edi Idham Soleh selaku kakak kandung Gazalba Saleh bisa menyatakan mundur sebagai Saksi di persidangan.
"Bisa mengundurkan diri sebagai Saksi dan disampaikan langsung di persidangan. Jika ingin memberikan keterangan bisa melakukannya tanpa disumpah", kata Fahzal Hendri.
Namun demikian, JPU KPK akan tetap kembali memanggil Edi Idham Soleh sebagai Saksi untuk terdakwa Gazalba Saleh. Adapun Saksi yang dihadirkan Tim JPU KPK pada persidangan hari ini, yakni:
1. Heny Batara Maya selaku PNS BIN;
2. Syafran selaku notaris/ PPAT di Jakarta Selatan;
3. Diana Siregar selaku mantan pegawai BPK;
4. Hendra Hot Gunawan Sinaga selaku swasta, suami dari Diana; dan
5. Carolina Wahyu Apriliasari selaku pegawai Valuta Inti Prima (VIP) money changer.
*(HB)*
BERITA TERKAIT: