Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 19 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Wilayah Jawa Tengah untuk Tersangka mantan PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021 Yofi Oktarisza (YO).
“Pemeriksaan Saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/ DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Tengah), untuk tersangka YO", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam kererangan resmi, Senin (29/07/2024).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap 5 Saksi itu dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Adapun 5 Saksi itu yakni:
1. Sudaryanto selaku Direktur PT. Calista Perkasa Mulia dan pemilik dari PT. Wiirajasa Persada;
2. Widhi Nugroho selaku Staf PT. Calista Perkasa Mulia;
3. Anamin Nurul Jannah selaku Pimpinan PT. Putra Kharisma Sejahtera;
4. Suparna selaku Direktur PT. Laudza Engineer Consultant; dan
5. Kasno selaku Staf PT Laudza Engineer Consultant.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera Tahun Anggaran 2018–2022, Tim Penyidik KPK semula menetapkan 12 (dua belas) Tersangka. Adapun 12 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub RI terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 ialah:
Tersangka Pemberi Suap:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023;
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti;
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pada Senin 13 November 2023. Dengan penetapan dan penahan tersangka Zulfikar Fahmi (ZF) ini, jumlah Tersangka perkara tersebut menjadi 13 (tiga belas) Tersangka.
Penetapan status hukum Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK pada Senin 13 November 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Lalu, dengan ditetapkan dan langsung ditahannya 1 (satu) Tersangka Baru perkara tersebut atas nama Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang, maka total Tersangka perkara tersebut sejauh ini berjumlah 14 (empat belas) Tersangka. *(HB)*
BERITA TERKAIT: