Rabu, 08 November 2023

KPK Cegah Febri Diansyah Dkk Ke Luar Negeri

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz supaya tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Febri Dkk dilakukan, berkaitan dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian yang tengah ditangani KPK.

"Tim Penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Kantornya, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/11/2023).

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ali meminta Febri Diansyah Dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan Tim Penyidik KPK.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap 3 advokat tersebut untuk keperluan penyidikan. Pencegahan itu dilakukan sejak Selasa 07 November 2023 hingga 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang lagi.

Hngga berita ini ditayangkan, belum didapat konfirmasi dari Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh tentang keterangan KPK tersebut. Sementara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz mengaku belum mengetahui adanya pencegahan tersebut.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional", kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Febri mengatakan, pihaknya telah bersikap kooperatif terkait penanganan perkara dugaan TPK korupsi yang menjerat SYL selaku Mentan RI. Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya. Febri Diansyah Dkk merupakan pengacara yang ditunjuk SYL untuk mendampinginya.

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya", ujar Febri.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK menetapkan SYL selaku Menteri Pertanian Republik Indonesis (Mentan RI), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan RI Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Kementan RI.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Tim Penyidik KPK juga menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah Saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara ini. Para Saksi tersebut, di antaranya adalah Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011–sekarang M. Yunus; lalu, Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Kemudian, Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto serta Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid. *(HB)*


BERITA TERKAIT: