Baca Juga
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menegaskan, bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru setelah penghentian operasional PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Keputusan itu diambil berdasarkan atas Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-13/D.03/2024 per 26 Januari 2024. Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, Kantor BPRS Kota Mojokerto akan ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha dihentikan.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan tersebut. Meski begitu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menghimbau para nasabah BPRS Kota Mojokerto untuk tetap tenang.
Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang akrab dengan sapaan "Mas Pj." tersebut juga meminta masyarakat tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Pengurus BPRS dan PSP telah menerima keputusan tersebut dan akan membantu LPS dalam proses likuidasi BPRS. Dengan pembayaran simpanan sampai Rp. 2 miliar. Jadi, nasabah tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku", ujar Mas Pj., sebagaimana dalam rilis yang diterima redaksi dari Diskominfo Pemkot Mojokerto, Rabu (31/01/2024).
Lebih lanjut, Mas Pj. menjelaskan, bahwa Pemkot Mojokerto saat ini juga sedang berupaya untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Ini nantinya akan bergerak di sektor yang masih terkait dengan pariwisata, terutama ekonomi kreatif.
Mengingat, Kota Mojokerto memiliki latar belakang sejarah yang kuat, yakni Kerajaan Mojopahit. Sehingga, memiliki warisan budaya tangible maupun intangible, termasuk "Spirit of Mojopahit" yang dapat menjadi potensi daya tarik bagi wisatawan.
“Langkah ini juga sebagai komitmen kami untuk pengembangan Daya Tarik Wisata Kota (DTWK) di Kota Mojokerto serta menumbuhkan perekonomian daerah dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat", jelas Mas Pj.
Ditandaskannya, bahwa proses pendirian BUMD Baru saat ini berada pada tahap evaluasi Dokumen Usulan Pendirian BUMD Kota Mojokerto oleh Subdit BUMD dan BLUD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berikutnya, dalam proses rekruitmen serta seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Baru, nantinya Pemkot akan melakukan lebih ketat, professional dan transparan dengan melibatkan tenaga ahli berkompeten. Harapannya, agar menghasilkan calon yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan integritas sesuai yang dibutuhkan.
“Kami juga akan membentuk Tim Audit Internal yang tidak hanya mengawasi hal administrasi, namun juga dapat lebih detail masuk ke dalam hal teknis untuk mencegah hal-hal berisiko yang mungkin terjadi. Tim ini, nantinya terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektorat, BPKPD serta sejumlah stakeholder terkait lainnya", tandasnya. *(Diskominfo/SRT/HB)*