Kamis, 04 April 2024

KPK Panggil 10 Saksi TPPU Kedy Afandi

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 04 April 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 10 (sepukuh) Saksi perkara dugaan Tndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Hari ini (Kamis 04 April 2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka KA (Kedy Afandi) selaku orang kepercayaan eks Bupati Banjarnegara", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (04/04/2024).

Adapun 10 Saksi perkara dugaan TPPU yang pada Kamis (04/04/2024) ini dijadwalkan dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik KPK di di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto adalah sebagai berikut:
1. Felix Beny Aditya (agen properti);
2. Satrio Widiyanto (swasta);
3. Untung Dwikorianto (notaris);
4. Mujiono (Kepala Basecamp Purwonegoro Banjarnegara);
5. Adi Akbar (notaris, pejabat pembuat akta tanah);
6. Sopan (notaris);
7. Setya Lindu Jayati (notaris);
8. Aglis Widodo (notaris, pejabat pembuat akta tanah);
9. Sri Endang Suprikhani (notaris, pejabat pembuat akta tanah); dan
10. Martina Hapsari (Kasi Pelayanan PT Bank Jateng Kabupaten Banjarnegara).

KPK belum menginformasikan materi apa yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 10 Saksi tersebut. Adapun penyidikan perkara dugaan TPPU ini merupakan pengembangan perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK)  pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, kata Ali, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa penyidikan perkara dugaan TTPU itu saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Budhi.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Morupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka.

Keduanya kemudian duduk sebagai Terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Semarang,

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua: Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim serta dijatuhi sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Hakim Ketua Rochmad serta Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto itu, baik pihak terdakwa Budhi Sarwono maupun Tim JPU KPK menyatakan 'pikir-pikir'. Masing-masing pihak meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dalam perkara tersebut, pada Surat Dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menerima suap sebesar Rp.18,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp. 7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim atas perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 serta penerimaan gratifikasi sejumlah proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Sementara itu pula, pada Senin 13 Juni 2022, KPK menginformasikan, bahwa pihaknya kembali menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa  di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/06/2022).

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut-serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi", lanjutnya.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono) Dkk (dan kawan-kawan), Tim Penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).

Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dugaan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga bersumber dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.

"Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan Saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sementara itu pula, Tim Penyidik KPK saat ini tengah mendalami 'Perkara Baru' yang kembali menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara. 'Perkara Baru' tersebut disebut sebagai perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019–2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

'Perkara Baru' tersebut, merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara.

Tim Penyidik KPK menemukan adanya alat bukti dugaan perbuatan pidana lain dan tengah melakukan penyidikan 'Perkara Baru' yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono Selaku Bupati Banjarnegara.

KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tidak bergerak.

Dalam perbuatan pidana ini, KPK menduga diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. *(HB)*


BERITA TERKAIT: