Jumat, 23 Oktober 2020

Jum'at Keramat, KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 23 Oktober 2020, menjadwalkan pemeriksaan Budi Budiman (BBD) selaku Wali Kota Tasikmalaya – Jawa Barat (BBD).

Pada 'Jum'at Keramat' ini, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya sedianya akan diperiksa dalam status hukumnya sebagai Tersangka perkara  dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

"BBD, Wali Kota Tasikmalaya, diperiksa sebagai Tersangka", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (23/10/2020) pagi.

KPK menyangka, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah ‎memberi suap sebesar Rp. 400 juta kepada pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang sebesar itu diberikan, diduga untuk memuluskan perolehan DAK Tasikmalaya tahun 2018.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, penetapan status hukum Budi Budiman sebagai Tersangka merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono; Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo serta 2 (dua) pihak swasta, yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat Tersangka tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. *(Ys/HB)*