Jumat, 23 Oktober 2020

KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers tentang penahanan Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018, Jum'at 23 Oktober 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 23 Oktober 2020, menahan tersangka Budi Budiman (BBD) selaku Wali Kota Tasikmalaya. Budi ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.

Guna kepentingan penyidikan, Budi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung ACLC KPK di kavling C1. Ia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1", terang kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konpers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 23 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sekitar 33 Saksi dan 2 ahli untuk melengkapi berkas penyidikan perkara Budi Budiman. Dijelaskannya pula, bahwa sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut", jelas Nurul Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah malakukan tindak pidana korupsi memberi suap senilai total Rp. 700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka langsung mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tengah diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK di kavling C1, Jum'at 23 Oktober 2020.


Deputi Penindakan KPK Karyoto menj,elaskan, bermula Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017. Keduanya, membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 .

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK", jelas Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto memaparkan, bahwa pada Mei 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp. 32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 53,7 miliar.

Selanjutnya, pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya. KPK menduga, Yaya berjanji akan memprioritaskan anggaran DAK untuk Kota Tasikmalaya. Setelah adanya komtimen tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp. 200 juga kepada Yaya.

Berikutnya, pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp. 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu memublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Hasil pengurusaan dan pengawalan anggaran DAK oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh kucuran DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp. 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp. 19,9 miliar dan DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut", tandas Karyoto.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasilmakaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada April 2020. Namun, KPK baru melakukan penahanan pada hari ini, Jum'at 23 Oktober 2020. *(Ys/HB)*