Kamis, 09 Mei 2019

KPK Agendakan Pemeriksaan Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Dugaan Suap DAK

Baca Juga

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat menuruni tangga lantai, usai menjalani pemeriksaan sebelumnya sebagai Saksi, dilantai 2 kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 09 Mei 2019, mengagendakan pemeriksaan terhadap Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"BBD (Budi Budiman) selaku Wali Kota Tasikmalaya akan diperiksa sebagai Tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 09 Mei 2019.

Pemeriksaan terhadap Budi Budiman dengan status hukum sebagai Tersangka kali ini, merupakan pemeriksaan perdana bagi Budi Budiman setelah KPK menetapkan Budi Budiman sebagai Tersangka pada 26 April 2019. Namun, meski berstatus Tersangka, Budi Budiman belum ditahan oleh KPK.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi m suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

KPK menetapkan Budi Budiman sebagai Tersangka dalam kasus ini, merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah menjerat Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo serta dua pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Yang mana, ke-4 (empat) orang tersebut telah divonis 'bersalah' oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan tengah menjalani sanksi pidananya.

KPK menduga, sekitar awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Yang mana, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan kucuran DAK  tersebut.

KPK pun menduga, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada Juli 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya.

Berikutnya, sekitar 2 (dua) bulan kemudian, yakni pada Oktober 2017, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp. 124,38 miliar.

Kemudian, pada 03 April 2018, Budi Budiman kembali memberikan uang sebesar  Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pemberian uang tersebut diduga masih terkait dengan kesepakatan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 yang disepakati sebelumya.

KPK menduga, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga memberi uang total sebesar Rp. 400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*