Jumat, 26 April 2019

KPK Tetapkan Status Tersangka Wali Kota Tasikmalaya

Baca Juga

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Budimana selaku Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga memberikan uang sebesar Rp. 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

KPK menduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan anggaran bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2018 yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp. 124, 38 miliar.

"Penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat (26/04/2019).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi penyuapan pengurusan DAK tersebut. Yakni, berawal dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya dan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu melakukan pertemuan pada awal tahun 2017.

Yang mana, Yaya Purnomo diduga menawarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 kepada Budi Budimana untuk Pemkot Tasikmalaya. Untuk memuluskannya, terjadi kesepakatan Budi Budiman memberikan fee kepada Yaya Purnomo. Sehingga, pada Mei 2017, Budi Budiman mengajukan proposal bantuan DAK kepada Kementerian Keuangan untuk pembangunan jalan, rumah sakit dan irigasi.

Selanjutnya, dalam menunggu memuluskan DAK Tasikmalaya tersebut, Budi Budiman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo pada 21 Juli 2017 dengan memberikan uang sebesar Rp. 200 juta kepada Yaya Purnomo.

"Bulan Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapatkan alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar. Setelah Pemkot Tasikmalaya mendapatkan DAK tersebut BBD (Budi Budiman) selaku Wali Kota Tasikmalaya kembali memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada YP (Yaya Purnomo. Diduga uang tersebut sebagai bagian dalam memuluskan pengurusan DAK tersebut", jelas Febri.

KPK menyangka, tersangka Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin dan Kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara. *(Ys/HB)*