Rabu, 14 Oktober 2020

KPK Panggil 3 Pegawai PT. Wika Terkait Dugaan Tipikor Pengerjaan Sub-kontraktor Fiktif

Baca Juga


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 14 Oktober 2020, memanggil 3 (tiga) pegawai PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero).

Ketiga saksi tersebut, yakni pegawai PT. Waskita Karya Fatkhur Rozaq, karyawan PT. Waskita Karya Hendra Herdiana dan Staf Keuangan Divisi II PT. Waskita Karya Wagimin. Ketiganya, diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka DSA {Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.}", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2020.

Sebelumnya, pada Selasa 13 Oktober 2020, Wagimin juga diperiksa tim Penyidik KPK. Wagimin didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang yang diduga diterima tersangka Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero).

"Penyidik masih terus mendalami aliran uang ke tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar) dan kawan-kawan", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sejauh ini, PK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Kelima Tersangka tersebut, yakni:
•Mantan Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana;
•Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Arryani; 
•Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman;
•Mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); dan
•Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut diduga secara bersama-sama turut menerima uang terkait pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Yang mana, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara mencapai Rp. 202 miliar. Kerugian negara itu akibat penanda-tanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan sub-kontraktor fiktif pada 14 proyek di PT. Waskita Karya.

KPK menyangka, kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*