Baca Juga

Mantan Direktur Utama PT. Jiwasraya Hendrisman Rahim (rompi khas Tahanan Kejagung).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Susanti, pada Selasa 13 Oktober 2020, memvonis mantan Direktur Utama PT. Jiwasraya Hendrisman Rahim 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana seumur hidup dengan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Susanti, pada Selasa 13 Oktober 2020, memvonis mantan Direktur Utama PT. Jiwasraya Hendrisman Rahim 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana seumur hidup dengan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keputusan tersebut berbeda dengan Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan Tuntutan sanksi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, terhadap terdakwa Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT. Jiwasraya, Majelis Hakim memvonis 'bersalah' dengan sanksi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp. 1 Miliar susider 6 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim tersebut, sesuai dengan Tuntutan JPU.
Terhadap Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT. Jiwasraya, Majelis Hakim juga memvonis 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup. Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih berat dari Tuntutan sanksi yang diajukan JPU, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Utuk terdakwa Joko Hartono selaku Direktur PT. Maxiama Integra, hingga Selasa (13/10/2020) siang ini, masih dalam proses persidangan.
Sedangkan untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, agenda pembacaan Putusan-nya ditunda oleh Majelis Hakim lantaran keduanya terkonfirmasi terpapar Covid-19 dan saat ini tengah dirawat di RS Adyaksa Jakarta.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Hendrisman terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp. 16 triliun.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setyo menjelaskan, pihak Kejagung telah menetapkan lagi seorang 'Tersangka Baru' dalam perkara ini, yakni Piter Rasiman (PR), mantan Direktur Perusahaan yang didirikan untuk menampung uang-uang yang ditempatkan dari PT. Jiwasraya. Kini, PR ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari kedepan.
Dijelaskannya pula, bahwa perusahaan tersebut seolah-olah menjalankan kegiatan reksa dana dengan nilai saham yang perlahan naik. Yang mana, perusahaan tersebut berafiliasi dengan salah-seorang terdakwa, yakni Joko Hartono.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setyo menegaskan, dalam perkara ini, tersangka Piter Rasiman (PR) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subdider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*