Rabu, 14 Oktober 2020

KPK Periksa Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Sebagai Tersangka TPPU

Baca Juga


Bupati non-aktif Nganjuk Taufiqurrahman keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, 09 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab. Nganjuk.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 14 Oktober 2020, akan memeriksa mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2020.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset lahan tanah seluas 0,8 hektare diduga milik Taufiqurrahman yang berlokasi di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

"Dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan berdasarkan izin dari Dewas KPK serta pemasangan plang sita", jelas Ali Fikri, Selasa (29/09/2020) yang lalu.

Saat itu, Ali Fikri pun menjelaskan, bahwa pada rentang tanggal 23–27 September 2020,  Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, di antaranya pemilik tanah dan perangkat desa setempat.

"Terkait dugaan kepemilikan aset tanah tersangka TFQ seluas 0,8 Ha (dari total luas tanah 3,3 Ha) di Desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk guna melengkapi berkas perkara", jelasnya pula, saat itu.

Selain itu, sebelumnnya pula, Tim Penyidik KPK juga telah menyita lahan tanah yang berlokasi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur  dengan total luas 2,2 hektare.

Lahan tanah yang terdiri dari 9 (sembilan) bidang tanah itu disita Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk.

"Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari sembilan bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp. 4,5 miliar", terang Ali Fikri, Senin (14/09/2020) yang lalu.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK terus menelusuri aset-aset diduga milik Taufiqurrahman lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ditegaskannya pula, bahwa saat ini Tim Penyidik KPK sedang memverifikasi aset berupa empat bidang tanah lainnya.

"Penyidik akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan empat bidang tanah dengan luas sekitar 1 hektar dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp. 2,3 miliar", tegasnya.

Ali menandaskan, Tim Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait pokok perkara untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan TPPU yang disangkakan terhadap Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk.

Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPU) oleh KPK pada Januari 2018 silam.

Sebelumnya, Taufiqurrahman juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi.

Diduga, TPPU yang menjerat Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp. 5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :