Rabu, 14 Oktober 2020

KPK Kembali Tahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut

Baca Juga


Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers Penahanan Nurhasanah mantan Anggota DPRD Pqrovinsi Sumut, Rabu (14/10/2020) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 14 Okrober 2020, kembali menahan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kali ini, KPK menahan mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut Nurhasanah, salah-satu Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Provinsi Sumut periode 2009–2014 dan 2014–2019.

"Hari ini setelah memeriksa Saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yakni NHS (Nurhasanah)", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020) sore.

Karyoto menjelaskan, Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Selasa 14 Oktober 2020 sampai dengan 02 Nopember 2020 di Rumah Tahanam (Rutan) Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.

Konferensi pers penahanan tersangka Nurhasanah kali ini, berbeda dengan konferensi pers penahanan Tersangka sebelum-sebelumnya. Yang mana dalam koferensi pers penahanan tersangka Nurhasanah kali ini, KPK tidak menghadirkan Tersangka.


Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut Nurhasanah memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, tengah meninggalkan Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan dan diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan isolasi, Rabu (14/10/2020) sore.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, tidak dihadirkannya Tersangka dalam konferensi pers kali ini, karena tes rapid terhadap Nurhasanah menunjukkan hasil reaktif Covid-19.

"Tidak kami tampilkan ke tempat ini, karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif, sehingga setelah ini, kemudian, nanti Tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan 14 Anggota DPRD  Provinsi Sumatera Utara periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019 sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap tetkait APBD Provinsi Sumatra Utara.

"Para Tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp. 377.500.000,– sampai dengan Rp. 777.500.000,– dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho", jelas Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan, bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan 4 (empat) hal. Yaitu pertama, terkait Persetujuan Laporan Pertanggung-jawaban Pemerimtah  Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ke-dua, terkait persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ke-tiga, terkait Pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dan, ke-empat, terkait Penolakan Penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Ditegaskannya, KPK menyangka, 14 Tersangka Anggota DPRD Provinsi Sumatra  Utara periode 2009–2014 dan 2014–2019 tersebut diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karyoto menambahkan, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp. 53,7325 miliar.

Ditandaskannya, bahwa penetapan 14 Tersangka tersebut merupakan penetapan tahap ke-empat. Sebelumnnya, KPK telah menetapkan 50 Tersangka yang juga berasal unsur Pimpinan dan Anggota DPRD  Provinsi Sumatera Utara periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019.

Ditandaskannya pula, bahwa total ada lebih dari 60 mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara ini. "Lima puluh orang (Tersangka) tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara", tandas Karyoto. *(Ys/HB)*