Rabu, 22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 (sebelas) anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019. Mereka ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009–2014 dan/atau periode 2014–2019.

Sebelas Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009–2014 dan/atau periode 2014–2019 itu disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.

Sebelas Tersangka yang ditahan masing-masing adalah Sudirman Halawa (SH), Ramli (R), Syamsul Hilal (SHI), Irwansyah Damanik (ID), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Robert Nainggolan (RN), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH).

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020", jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020) malam.

Dijelaskannya pula, Tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, dalam perkara ini, pada tanggal 30 Januari 2020, KPK telah menetapkan status Tersangka kepada 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019.

Namun, dari 14 Tersangka tersebut, 3 Tersangka di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK kali ini. Ketiganya, yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. KPK meminta, ketiga Tersangka tersebut suaya segera memenuhi panggilan KPK.

KPK menyangka, 14 Tersangka tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait beberapa kepentingan.

Beberapa kepentingan itu, yang pertama adalah terkait Persetujuan atas Laporan Pertanggung-jawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Yang ke-dua, yaitu Persetujuan atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Yang ke-tiga, yaitu Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dan, yang ke-empat, yaitu Penolakan Penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatan mereka tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009–2014 dan/atau periode 2014–2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho telah divonis 'bersalah' berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, sebanyak 7 Pimpinan DPRD, 7 Ketua Fraksi dan 38 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara juga sudah menjalani proses hukum. *(Ys/HB)*