Rabu, 14 Oktober 2020

Gunernur Khofifah Dampingi Buruh Jatim Temui Menkopolhukam Mahfud MD Untuk Audensi Soal UU Cipta Kerja

Baca Juga


Gunernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama 25 perwakilan organisasi buruh saat berswafoto di Kantor Kemenkopolhukam di Jalarta, Rabu 14 Oktober 2020, usai audensi dengan Menkopolhukam Mahfud MD.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa hari ini, Rabu 14 Oktober 2020, mendampingi sekitar 25 kelompok organisasi buruh berangkat ke Jakarta menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan - Republik Indonesia (Menkopolhukam-RI) Mahfud MD.

Tidak sia-sia, Gubernur Khofifah bersama para perwakilan orgnisasi buruh tersebut di antaranya KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo dan organisasi buruh lainnya itu ditemui langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Usai pertemuan, Menkopolhukam Mahfud MD menerangkan, pemerintah akan menampung aspirasi publik, bahkan akan menerima respons buruh yang ingin menggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diterangkannya pula, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kemenkopolhukam RI di Jakarta ini, para buruh beraudensi sekaligus curhat kepadanya tentang UU Cipta Kerja yang disahkan pada 05 Oktober 2020 oleh DPR.


Salah-satu suasana saat Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beraudensi dengan perwakilan organisasi buruh Jatim, Rabu 14 Oktober 2020, di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta.


Mahfud MD pun mengungkapkan, aspirasi para buruh dari Jawa Timur terbagi atas 2 (dua) hal, yakni pihak yang sejak awal tidak setuju dan pihak yang termakan hoaks. Mahfud pun memastikan akan menyalurkan aspirasi para perwakilan buruh kepada pemerintah pusat. Bahkan, Mahfud mempersilahkan buruh untuk menguji di Mahkamah Konstitusi.

"Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan Presiden, Perkada dan sebagainya. Bahkan, juga tidak menutup kemungkinan mengubah Undang-Undang melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi jika memang itu merugikan hak konstitusional buruh. Semua masih terbuka, mari kita selesaikan secara baik", ungkap Mahfud MD, usai pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja. 

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas. Karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil. Kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu? Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, Pak", ujar Jazuli dari KSPI Jawa Timur dalam audiensi dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor  Kemenkopolhukam RI di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Sementara itu, usai pertemuan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, kedatangan mereka bertemu Menkopolhukam Mahfud MD dalam rangka meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja.

Dijelaskannya pula, bahwa pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD merupakan langkah kedua Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim selain menyerahkan surat keberatan tentang UU Cipta Kerja dari para buruh di Jawa Timur kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Mereka-mereka ini mendapatkan informasi langsung dari pimpinan di pusat yang mengetahui dan bisa menjelaskan dari segi hukumnya", jelas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, usai pertemuan.

Gunernur Khofifah menegaskan, bahwa dalam pertemuan Menkopolhukan Mahfud MD menjelaskan dari segi konstruksi hukum dan konten UU Cipta Kerja. Sementara para perwakilan buruh menyampaikan aspirasi, usulan dan rekomendasi kepada Mahfud MD. *(Ys/HB)*