Baca Juga
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, pagi ini.
Tim Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna di antaranya tentang proses pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab Koltim 2021", jelas Ali Fikri.
Sebelumya, pada Kamis (16/06/2022) lalu, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna telah dijadwalkan pemeriksaannya sebagai Saksi pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Namun, Rusman Emba pada Kamis (16/06/2022) lalu, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tim Penyidik KPK kemudian segera menjadwal ulang pemeriksaan Rusman Emba pada Senin (20/06/2022) ini.
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan perkara TPK suap pengurusan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) Daerah tahun 2021. Bahkan, KPK telah menetapkan adanya Tersangka dari hasil pengembangkan penyidikan perkara TPK suap pengurusan pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 tersebut.
KPK telah menetapkan Tersangka baik dari pihak pemberi maupun penerima suap. Meski nama-nama itu telah beredar dikalangan beberapa wartawan, namun KPK masih belum menginformasikan detail pihak-pihak yang menjadi Tersangka Baru dalam pengembangan perkara tersebut.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi Tersangka Baru, pasal yang dikenakan serta konstruksi pengembangan perkara ini. KPK bakal transparan dalam penyidikan perkara ini. KPK pun meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
KPK saat itu langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Kadis LH Pemkab Muna Laode M. Syukur setelah menetapkannya sebagai Tersangka. Adapun Bupati Kolaka Timur non-akrif Andi Merya Nur sedang menjalani proses persidangan atas perkara dugaan TPK suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muchamad Ardian Noervianto saat itu juga belum dilakukan upaya paksa penahanan. Pasalnya, Ardian tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
“Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah", beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore.
Dibebenya pula, bahwa bermula pada Maret 2021, Andi Merya mengontak Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kepada LM Rusdianto Emba. Adapun Rusdianto Emba sendiri, telah mengenal baik M. Ardian Noervianto.
Dua bulan kemudian atau pada Mei 2021, Laode Syukur mempertemukan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dengan Ardian pada Mei 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur saat itu mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur dengan nominal Rp. 350 miliar. Andi juga meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.
KPK menduga, ada persyaratan yang diminta oleh Ardian soal pemberian uang secara bertahap itu. Yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditanda-tanganinya MoU antara PT. SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Ardian saat itu terus memantau proses penyerahan uang tersebut, meski sedang menjalani isolasi mandiri. Hal itu dilakukannya dengan terus berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaannya yang sebelumnya telah diperkenalkan ke Laode Syukur.
Setelah transfer tahap pertama diterima, Ardian dan Laode Syukur bertemu di salah-satu restoran di Jakarta untuk membahas kelanjutan pengawalan pengajuan pinjaman serta jaminan terkait telah lengkapnya permohonan pinjaman dana PEN.