Selasa, 29 Maret 2022

KPK Limpahkan Berkas Perkara Gratifikasi Dan TPUU Bupati HSU Ke Pengadilan

Baca Juga

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Tahun 2021–2022 pada Kamis 18 November 2021 dan langsung dilakukan penahanan, saat diarahkan petugas keluar dari dalam gedung Merah Putih KPK untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan, Kamis 18 November 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemerintah Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 29 Maret 2022, telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Hari ini (Selasa 29 Maret 2022), Jaksa KPK Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2022).

Dijelaskannya, bahwa dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan Abdul Wahid telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Tim Jaksa KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang pertama dan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan terdakwa Abdul Wahid.

"Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, Tim Jaksa menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara didakwa atas dua dakwaan. Yaitu, Dakwaan Pertama: Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Kedua: Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021–2022.

KPK kembali menetapkan Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa 28 Desember 2021 setelah sebelumnya  menetapkan Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara sebagai Tersanga perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Tahun 2021–2022 pada Kamis 18 November 2021.

Penetapan Abdul Wahid selaku Bupati HSU sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Tahun 2021–2022 ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat Maliki selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemkab HSU, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru.

Abdul Wahid selaku Bupati HSU ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis 18 November 2021. Sedangkan Maliki selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemkab HSU, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis 16 September 2021.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 (empat) Tersangka. Abdul Wahid selaku Bupati HSU dan Maliki selaku Plt. Kepala Dinas PUPRP Pemkab HSU ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. *(HB)*


BERITA TERKAIT: