Baca Juga
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Tahun 2021–2022 pada Kamis 18 November 2021 dan langsung dilakukan penahanan, saat diarahkan petugas keluar dari dalam gedung Merah Putih KPK untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan, Kamis 18 November 2021.
"Hari ini (Selasa 29 Maret 2022), Jaksa KPK Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2022).
Dijelaskannya, bahwa dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan Abdul Wahid telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Tim Jaksa KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang pertama dan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan terdakwa Abdul Wahid.
Ali menegaskan, Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara didakwa atas dua dakwaan. Yaitu, Dakwaan Pertama: Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan Kedua: Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penetapan Abdul Wahid selaku Bupati HSU sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Tahun 2021–2022 ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat Maliki selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemkab HSU, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru.
Abdul Wahid selaku Bupati HSU ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis 18 November 2021. Sedangkan Maliki selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemkab HSU, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis 16 September 2021.