Jumat, 19 November 2021

KPK Panggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara Terkait Perkara Bupati Abdul Wahid

Baca Juga


Ilustrasi Gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2019–2024 Almien Ashar Safari pada hari ini, Jum'at 19 November 2021. Ia dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Bupati non-aktif HSU Abdul Wahid.

Almien Ashar akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021– 2022 yang menjerat Abdul Wahid selaku Bipati HSU 

"Hari ini (Jum'at 19 November 2021), pemeriksaan Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jum'at (19/11/2021)

Selain Almien Ashar, KPK juga memanggil 9 (sembilan) Saksi lainnya, yakni Muhammad Reza Karimu Ajudan Bupati HSU, Syaukani selaku sopir Bupati HSU, HM. Ridha staf pada PU Bina Marga Pemkab HSU, mantan Kasubag Protokoler Setdakab HSU Kabupaten HSU Moch.Arifil alias Iping.

Berikutnya, Kabid Bina Marga Pemkab HSU Muhammad Rakhmani Nor, staf Bidang Rehabilitas Pemeliharaan Pengairan PUPRP Pemkab HSU Nofi Yanti, Kabid Cipta Karya Amos Silitonga, Kabag Pemerintahan Setdakab HSU Khairussalim dan staf Bina Marga Doddy Faisal.

Ipi Maryati menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap para Saksi tersebut akan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, pada Kamis 18 November 2021, KPK menetapkan Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Tahun 2021–2022.

Sebelumnya, pada Kamis 16 September 2021, KPK juga menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketigamya, yakni Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid selaku Bupati HSU dan Maliki selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Pemkab HSU ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Adapun Marhaini selaku Direktur CV  Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Abdul Wahid selaku Bupati HSU, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.

Terhadap Maliki selaku Plt. Kadis PUPRT Pemkab HSU, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan terhadap Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(Ys/HB)*