Baca Juga
Ilustrasi gedung KPK.
Kota JAKARTA – (harianbuan.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyididkan 2 (dua) Tersangka dari unsur swasta atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun Anggaran 2021– 2022 ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dua Tersangka swasta perkara TPK yang menjerat Abdul Wahid selaku Bupati HSU tersebut yakni Fachriadi dan Marhaini akan segera sidangkan. Fachriadi dan Marhaini sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
"Hari ini (Jum'at 19 November 2021), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadialan Negeri) Banjarmasin", kata Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jum'at (19/11/2021).
Ipi Maryati menjelaskan, penahanan kedua Terdakwa tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Banjarmasin yang sementara ini kedua tahanan itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
"Penahanan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para Terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin", jelas Ipi.
Ipi Maryati menegaskan, selanjutnya KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang menangani persidangan serta agenda sidang perdana beragenda Pembacaan Surat Dakwaan tersebut.
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal Pembacaan Surat Dakwaan", tegas Ipi.
Dalam perkara ini, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru, masing-masing didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*