Rabu, 24 November 2021

Periksa 14 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati Hulu Sungai Utara Dari ASN

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 14 (empat belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2021–2022 yang menjerat Abdul Wahid (AW) selaku Bupati HSU.

Selain Saksi perkara tersebut, di antara belasan Saksi itu ada juga yang didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan uang ke AW selaku Bupati HSU dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemkab HSU,

"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW dan adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Dijelaskannya, bahwa para Saksi itu diperiksa Tim Penyidik KPK pada Selasa (23/11/2021) kemarin, di Markas Polres Hulu Sungai Utara. Para Saksi itu di antaranya adalah Syamsul Hamidan selaku pemilik CV. Agung Perkasa yang biasa melaksanakan pekerjaan pada Dinas PUPRP Pemkab HSU tahun 2021 dan Barkati/ Haji Kati selaku Direktur PT. Prima Mitralindo Utama yang biasa melaksanakan pekerjakan pada BPBD Kabupaten HSU.

Kemudian, Marhaidi selaku Wakil Direktur CV. Hanamas, H. Sapuani alias Haji Ulup selaku pemilik CV. Lovita, Muhammad Sam'ani selaku Direktur PT. Sapta Surya Tosan Talina, MuhammAd Muazakkir selaku Direktur PT. Cahaya Sambang Sejahtera, Rakhmadi Effendie alias H Madi selaku Direktur PT Seroja Indah Persada serta kontraktor Abdul Hadi.

Berikutnya, kontraktor H. Rusdi, swasta Abdi Rahman, Yandra staf SMP Negeri 8 Amuntai, Ina Wahyudiaty staf Bapelitbang Kabupaten HSU, Thamrin staf BPKAD Kabupaten HSU serta Hairiyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Pemkab HSU.

Dalam perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2021–2022 ini, KPK baru menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Abdul Wahid selaku Bupati HSU, Maliki selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemkab HSU, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru.

Penetapan Abdul Wahid selaku Bupati HSU sebagai Tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara tersebut yang sebelumnya menjerat Maliki selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemkab HSU, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru.

Abdul Wahid selaku Bupati HSU ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis 19 November 2021. Sedangkan Maliki selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemkab HSU, Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Kamis 16 September 2021.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid selaku Bupati HSU dan Maliki selaku Plt. Kepala Dinas PUPRP Pemkab HSU ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Marhaini selaku Direktur CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV. Kalpataru ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

KPK menyangka, Abdul Wahid selaku Bupati HSU diduga telah menerima di antaranya, yakni pada tahun 2019 sejumlah sekitar Rp. 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp. 12 miliar serta tahun 2021 sejumlah sekitar Rp. 1,8 miliar. Sehingga, total sementara uang yang diterima Abdul Wahid selaku Bupati HSU mencapai sekitar Rp. 18,9 miliar.

Terhadap Abdul Wahid selaku Bupati HSU, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.

Terhadap Maliki KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Terhadap Marhaini dan Fachriadi, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(Ys/HB)*