Rabu, 07 Juni 2023

KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Tersangka, Kali Ini Tersangka Penyertaan Modal

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan tentang penetapan status hukum Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU dan 3 orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penyertaan modal pada Perumda Kabupaten PPU dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Tersangka. Kali ini, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyertaan modal pada perusahaan umum daerah.

Penetapan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penyertaan modal pada perusahaan umum daerah oleh Tim Penyidik KPK tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu 07 Juni 2023 malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan status hukum Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penyertaan modal pada perusahaan umum daerah merupakan pengembangan penyidikan perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022 yang sebelumnya telah menjebloskan Abdul Gafur Mas'ud selaku bupati PPU periode tahun 2018–2023 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.

Diterangkan Alexander Marwata pula, bahwa dalam penyidikan perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021–2022, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan TPK penyertaan modal pada perusahaan umum daerah yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga menetapkan adanya Tersangka.

"Dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus Tersangka, Abdul Gafur Mas’ud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2023) malam.

Adapun beberapa pihak lain yang juga diterapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK penyertaan modal pada perusahaan umum daerah ialah:
1. Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi atas nama Baharudin Genda;
2. Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka atas nama Hariyanto; dan
3. Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah (Perumda) Benuo Taka atas nama Karim Abidin.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka tersebut dilakukan penahanan pertama ini selama 20 hari, terhitung sejak 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023. Yang mana, Baharun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Gedung KPK lama, Heriyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Rutan Gedung Merah Putih atau Gedung KPK baru.

"Sedangkan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur", jelas Alexander Marwata.

Dalam perkara TPK suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021–2022, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara di vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 5,5 tahun penjara atau 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. AGM juga dihukum membayar denda Rp. 200 juta dan uang pengganti Rp. 5,7 miliar.

Alex kembali menjelaskan, bahwa tempus delicti atau waktu kejadian perkara dugaan TPK penyertaan modal pada perusahaan umum daerah tersebut berlangsung pada kurun tahun 2019–2021. Yang mana, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka menerbitkan 3 (tiga) keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

Namun, lanjut Alexander Marwata, 3 keputusan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis serta administrasi yang matang.

"Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar", jelas Alexander Marwata pula.

Alex membeber uang-uang korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang menimbulkan kerugian negara Rp. 14,4 miliar tersebut. Di antaranya, tersangka Abdul Gafur Mas'ud  selaku Bupati Penajam Paser Utara diduga menerima Rp. 6 miliar.

"Sebagian hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk menyewa privat jet dan helikopter dan mengalir ke acara partai. Dan, diduga supporting dana kebutuhan Musda (Musyawarah Daerah) partai", beber Alexnder Marwata.

Tersangka lain, lanjut Alex, yakni Baharun Genda selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi diduga menerima uang Rp  500 juta untuk membeli mobil.

"Kemudian, Heriyanto selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka diduga menerima Rp. 3 miliar untuk modal proyek. Kemudian, Karim Abidin selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, diduga menerima Rp 1 miliar, dipergunakan untuk trading Forex", lanjutnya.

Adapun jumlah modal yang dicarikan Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Utara sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka, sebesar Rp. 3,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka Energi.

"Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Utara sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka juga mencairkan modal Rp. 29,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka. Selanjutnya, AGM uga mencairkan modal Rp. 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka", tambah Alexander Marwata.

Ditegaskan Alexander Marwata, bahwa pencairan uang-uang itu dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara. Namun, tindakan tersebut tidak disertai dasar aturan yang jelas, tidak diawali kajian dan analisis serta dilengkapi administrasi yang jelas.

"Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif. Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar", tegas Alexander Marwata.

Ditandaskan Alexander Marwata, bahwa terhadap para Tersangka, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: